Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan hasil evaluasi tim 9 setelah menggelar rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
Hasil evaluasi tim 9 menghasilkan beberapa poin, diantaranya tentang pengurusan izin reklamasi yang harus mendapat rekomendasi dari Wali kota terlebih dahulu.
“Kemudian izin yang diterbitkan oleh Menteri kelautan dan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut,” ujar Dendi kepada AMOK Group.
Selain masalah perizinan, Dendi juga mengatakan bahwa Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi akan direview, dengan memasukkan penyelenggara tata reklamasi dari dinas KP2K ke tim terpadu.
“Nanti tim terpadu yang akan menangani,” jelasnya.
Selanjutnya pelarangan menggunakan tanah timbun darat, dan harus menggunakan pasir laut.
“Khusus untuk lokasi Batam Center akan dilakukan studi secara terpadu dan konprehensif,” terangnya.
Dendi juga menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi yang mengganggu kepentingan objek-objek vital akan dibatalkan.
(RED/RON)
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…
Semarang, 18 Maret 2025 – Paradiso Tour, sebagai pemain utama di industri pariwisata, kembali berinovasi!…
Momen Lebaran selalu membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lonjakan…
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, memaparkan strategi keberhasilan perusahaan untuk tetap…
Surfaktan dalam pencuci piring berperan penting dalam mengangkat kotoran, meningkatkan daya larut noda, serta menjaga…
This website uses cookies.