Categories: BATAM

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primiar.

Dakwaan Kesatu Primair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Kedua Primair yakni Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Ketiga Primair yakni Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun di Kasus Mini Lab Narkotika tersebut, SwaraKepri melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yusnar Yusuf dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa kewenangan penuntutan atas perkara Touzen alias Ajun ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Kejari Batam yang tangani tahap penuntutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra menegaskan bahwa tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun sudah masksimal sesuai dari jumlah bukti yang ada.

 

“Pertimbangannya dari jumlah barang bukti. Dari barang bukti yang ada, tuntutan JPU sudah tinggi dan maksimal,”tegasnya kepada Swarakepri, Sabtu 15 November 2025.

Selain dari jumlah barang bukti yang ada, pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun karena ada Mini Lab Narkotika.

“Kita tuntut tinggi. Kita tidak ada toleransi, apalagi barang buktinya signifikan dan ada labnya(narkotika),”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

2 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

4 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

5 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

5 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

5 jam ago

This website uses cookies.