REPUBLIKA.CO.ID, Berbelanja ternyata ada aturan mainnya. Tidak percaya? Pernahkan Anda merasa ‘bersalah’ setelah membeli suatu barang? Bisa karena warnanya tidak sesuai, harganya ternyata terlalu mahal, atau bahkan barang yang kita beli terneyata sudah ada ‘kembaran’-nya di rumah. Apa saja aturan main saat pergi berbelanja? Tips berikut layak Anda pertimbangkan:
* Jangan belanja ketika sedang marah. Anda akan membeli barang sebagai pelampiasan emosi dan tanpa berpikir panjang.
* Jangan belanja ketika sedang sedih atau bad mood. Anda tidak akan bisa berpikir jernih karena mood sedang tidak baik. ‘Adegan’ salah pilih lebih sering terjadi jika kita pergi berbelanja dalam kondisi ini.
* Jangan belanja hanya untuk menimbulkan kesan pada orang lain. Jika nilai seperti ini tumbuh dalam diri Anda, perlu diwaspadai. Bisa jadi, ini menjadi benih dari ‘penyakit’ shopaholic. Salah satu ‘gejala’ penyimpangan ini adalah pergi berbelanja untuk mendapat pujian atau kesan tertentu dari orang lain.
* Jangan belanja ketika Anda sedang terkenang masa lalu. Meski kesannya sedikit sentimentil, tapi layak dipertimbangkan juga. Anda tidak ingin lemari pakaian Anda menjadi ‘museum’ bukan?
* Jangan membeli barang semata karena terpengaruh iklan. Kerja orang iklan memang membujuk. Semua terserah Anda — konsumen — untuk terpengaruh iklan atau menggunakan akal sehat dengan meneliti semua produk yang akan dibeli. Karena seringkali manfaat suatu produk tak seindah yang diiklankan.
* Jangan belanja untuk rekreasi. Banyak cara lain untuk berekreasi gratis lain seperti jalan-jalan di taman dan mengerjakan hobi.
* Jangan menghabiskan waktu luang Anda di mal. Patuhilah daftar belanja yang telah Anda buat.
* Jangan menjadikan mal sebagai tempat hiburan keluarga. Anda hanya akan menjadikan mereka bermental mal saat usia mereka masih sangat muda.
* Jangan membawa anak kecil ketika belanja. Anda tentu tahu akan sangat merepotkan jika mereka mulai merengek minta dibelikan sesuatu. Usia ideal untuk mengajari anak ‘sadar kebutuhan’ adalah usia 6 tahun ke atas.
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.