Categories: Voice Of America

Israel Ingin Perbarui UU yang Tolak Pasangan Asal Palestina

ISRAEL – Parlemen Israel dijadwalkan mengadakan pemungutan suara, Senin (5/7), mengenai apakah akan memperbarui undang-undang sementara yang pertama kali diberlakukan pada 2003, yang melarang warga Arab di Israel memberi tawaran kewarganegaraan atau bahkan izin tinggal, kepada pasangan mereka yang berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Para kritikus, termasuk banyak anggota parlemen sayap kiri dan Arab, mengatakan undang-undang itu adalah tindakan rasis yang bertujuan membatasi pertumbuhan minoritas Arab di Israel, sementara para pendukung mengatakan legislasi itu diperlukan untuk tujuan keamanan dan untuk melestarikan karakter Yahudi Israel.

Undang-undang tersebut menciptakan serangkaian kesulitan bagi keluarga-keluarga Palestina di kawasan-kawasan perbatasan yang memisahkan Israel dari Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza, wilayah-wilayah yang direbut Israel dalam perang 1967.

Partai-partai sayap kanan Israel yang dominan sangat mendukung undang-undang tersebut, dan undang-undang tersebut telah diperbarui setiap tahun sejak diberlakukan. Tetapi pemerintah baru Israel mencakup para penentang tindakan tersebut.

Undang-undang Kewarganegaraan dan Imigrasi Israel itu diberlakukan sebagai tindakan sementara pada tahun 2003, pada puncak intifada kedua, atau pemberontakan, ketika orang-orang Palestina melancarkan sejumlah serangan mematikan ke dalam wilayah Israel.

Aksi protes warga Arab Israel menjelang pemungutan suara oleh parlemen Israel tentang pembaruan undang-undang yang melarang warga negara Arab Israel untuk memperpanjang kewarganegaraan atau bahkan tempat tinggal kepada pasangan dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, di luar wilayah Israel, 5 Juli 2021. (AP Foto/Tsafrir Abayov)

Para pendukung undang-undang itu mengatakan warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza rentan terhadap perekrutan oleh kelompok-kelompok bersenjata sehingga pemeriksaan latar belakang keamanan saja tidak cukup.

Undang-undang tersebut telah diperbarui bahkan setelah pemberontakan berakhir pada tahun 2005 dan jumlah serangan menurun drastis. Sekarang, Israel mengizinkan lebih dari 100.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat untuk masuk secara teratur.

“Undang-undang itu disahkan di tengah intifada, dan sekarang kita berada dalam periode waktu yang sangat berbeda,” kata Yuval Shany, pakar hukum di Institut Demokrasi Israel. Tidak hanya serangan yang jauh lebih jarang, tetapi Israel telah meningkatkan kemampuan teknologinya untuk memantau warga Palestina yang masuk, katanya. “Saya tidak berpikir argumen keamanan sangat kuat pada saat ini.”

Karena undang-undang tersebut, warga Arab hanya memiliki sedikit jalan untuk membawa pasangan mereka dari Tepi Barat dan Gaza ke Israel. Kebijakan itu mempengaruhi ribuan keluarga.

Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta untuk beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.

Pemegang izin tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SIM, asuransi kesehatan masyarakat dan kebanyakan pekerjaan. Pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak kelompok militan Hamas merebut kekuasaan di sana pada 2007.

Undang-undang itu tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat, yang memiliki kewarganegaraan penuh Israel. Di bawah Hukum Kepulangan Warga Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia memenuhi syarat untuk kewarganegaraan.

Komunitas Arab di Israel, yang merupakan 20 persen dari populasi, memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Para warga Arab ini memandang undang-undang itu sebagai salah satu dari beberapa bentuk diskriminasi yang mereka hadapi di negara yang secara hukum mendefinisikan dirinya sebagai negara-bangsa Yahudi./Voice Of America

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.