Categories: NASIONAL

IWO Minta Presiden Terpilih Cabut Keppres Soal HPN

JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai, penetapan Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari sudah tidak relevan lagi di era reformasi ini. Apalagi mengingat reformasi menjadi titik awal kebebasan pers di tanah air.

“Kalau memang pemerintah berniat mengembalikan independensi pers, terlebih sejak reformasi bergulir, harusnya dilakukan secara total dan menyeluruh,” tegas Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menurut Yudhis, faktanya reformasi di tubuh pers saat ini cenderung berpihak kepada satu organisasi yang selama ini seolah menjadi anak emas pemerintah.

“Semua wartawan di Indonesia pasti tahu bahwa 9 Februari yang ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, adalah hari lahirnya PWI. Penetapan itu berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang ditetapkan Presiden Soeharto,” sebutnya.

Artinya, lanjut Yudis, reformasi di tubuh pers tanah air belum dilakukan secara total. Buktinya, masih ada produk orde baru yang belum dibersihkan dari tubuh pers.

“Payung hukum pers di Indonesia jelas, Undang-undang No 40 tahun 1999. Artinya, UU itu lahir pasca reformasi. Bahkan UU itu juga menjadi penanda dan landasan kebebasan pers di negeri ini yang sebelumnya terkekang,” terangnya.

Lantas, kata Yudis, kenapa masih ada tersisa produk orde baru, sehingga terjadi diskriminasi kepada organisasi pers lainnya.

“Harusnya, jika pemerintah mendukung pers yang reformis, lakukan secara total. Presiden harus berani mencabut Keppres No 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional yang mengacu pada lahirnya PWI,” tegasnya.

Karena jika pemerintah tidak berani mencabut Keppres tersebut, artinya sama saja pers di tanah air akan terus tersandera dengan bayang-bayang orba selamanya.

“Bayangkan bagaimana dulu orde baru mengebiri pers dan dengan arogannya membredel media yang mengkritik pemerintah. Lantas kenapa masih ada produknya yang terus dijaga, sehingga karena keuntungan pihak tertentu hal itu dibiarkan,” sebutnya.

Menurut Yudis, lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937, menjadi momen yang tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, jika pemerintah benar-bsnar mendukung pemarataan bagi setiap insan pers tanpa ada kesenjangan dan pilih kasih.

“Penetapan Hari Pers Nasional mestinya mengacu kepada bagaimana tonggak sejarah lahirnya pers di Indonesia. Dan itu sangat relevan jika hari lahirnya LKBN Antara itu ditetapkan menjadi hari Pers,” pungkasnya./Humas IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.