Categories: Bintan

Izin PT MIPI Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkab Bintan Bantu Carikan Solusi

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia, terkait izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung dengan adanya investasi yang akan dilakukan oleh PT MIPI, tetapi kita maunya investasi yang menaati peraturan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Apri menuturkan, yang menjadi kendala pada saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang diterbitkan Perdanya.

“Yang jelas investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya di Rapat Kordinasi Mencari Solusi PT MIPI.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, baginya Pemkab Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

“Pengurusan ini bisa dibilang cukup rumit. Akan tetapi Pemkab Bintan akan terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan. Kita akan mensupport dengan aturan yang berlaku,” tutur Pria yang akrab di sapa AW itu.

AW melanjutkan, saat ini PT MIPI yang ada izinya hanya di KM 23, namun yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya saja, akan tetapi, tempat produksinya belum ada izin

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI yang memiliki Izin Ekspor. Diakui Edy, setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Galang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.

Diketahui, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri ketika usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019) lalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Bintan

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.