Categories: Bintan

Izin PT MIPI Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkab Bintan Bantu Carikan Solusi

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia, terkait izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung dengan adanya investasi yang akan dilakukan oleh PT MIPI, tetapi kita maunya investasi yang menaati peraturan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Apri menuturkan, yang menjadi kendala pada saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang diterbitkan Perdanya.

“Yang jelas investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya di Rapat Kordinasi Mencari Solusi PT MIPI.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, baginya Pemkab Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

“Pengurusan ini bisa dibilang cukup rumit. Akan tetapi Pemkab Bintan akan terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan. Kita akan mensupport dengan aturan yang berlaku,” tutur Pria yang akrab di sapa AW itu.

AW melanjutkan, saat ini PT MIPI yang ada izinya hanya di KM 23, namun yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya saja, akan tetapi, tempat produksinya belum ada izin

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI yang memiliki Izin Ekspor. Diakui Edy, setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Galang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.

Diketahui, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri ketika usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019) lalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

3 menit ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

5 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

7 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

11 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

13 jam ago

This website uses cookies.