Categories: Bintan

Izin PT MIPI Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkab Bintan Bantu Carikan Solusi

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia, terkait izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung dengan adanya investasi yang akan dilakukan oleh PT MIPI, tetapi kita maunya investasi yang menaati peraturan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Apri menuturkan, yang menjadi kendala pada saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang diterbitkan Perdanya.

“Yang jelas investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya di Rapat Kordinasi Mencari Solusi PT MIPI.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, baginya Pemkab Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

“Pengurusan ini bisa dibilang cukup rumit. Akan tetapi Pemkab Bintan akan terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan. Kita akan mensupport dengan aturan yang berlaku,” tutur Pria yang akrab di sapa AW itu.

AW melanjutkan, saat ini PT MIPI yang ada izinya hanya di KM 23, namun yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya saja, akan tetapi, tempat produksinya belum ada izin

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI yang memiliki Izin Ekspor. Diakui Edy, setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Galang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.

Diketahui, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri ketika usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019) lalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…

38 menit ago

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…

53 menit ago

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…

1 jam ago

BRI Finance Permudah Kepemilikan Motor Premium Lewat Pembiayaan Bunga Mulai 0,7%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

7 jam ago

BRI Finance Perkuat Struktur Pendanaan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga Acuan

Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…

7 jam ago

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…

7 jam ago

This website uses cookies.