Categories: Bintan

Izin PT MIPI Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkab Bintan Bantu Carikan Solusi

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia, terkait izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung dengan adanya investasi yang akan dilakukan oleh PT MIPI, tetapi kita maunya investasi yang menaati peraturan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Apri menuturkan, yang menjadi kendala pada saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang diterbitkan Perdanya.

“Yang jelas investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya di Rapat Kordinasi Mencari Solusi PT MIPI.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, baginya Pemkab Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

“Pengurusan ini bisa dibilang cukup rumit. Akan tetapi Pemkab Bintan akan terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan. Kita akan mensupport dengan aturan yang berlaku,” tutur Pria yang akrab di sapa AW itu.

AW melanjutkan, saat ini PT MIPI yang ada izinya hanya di KM 23, namun yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya saja, akan tetapi, tempat produksinya belum ada izin

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI yang memiliki Izin Ekspor. Diakui Edy, setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Galang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.

Diketahui, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri ketika usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019) lalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

23 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

44 menit ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

5 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.