Categories: Bintan

Izin PT MIPI Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkab Bintan Bantu Carikan Solusi

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia, terkait izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung dengan adanya investasi yang akan dilakukan oleh PT MIPI, tetapi kita maunya investasi yang menaati peraturan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Apri menuturkan, yang menjadi kendala pada saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang diterbitkan Perdanya.

“Yang jelas investasi ini tidak boleh lari. Karena dengan adanya investasi banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” katanya di Rapat Kordinasi Mencari Solusi PT MIPI.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, baginya Pemkab Bintan akan tetap berusaha membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

“Pengurusan ini bisa dibilang cukup rumit. Akan tetapi Pemkab Bintan akan terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan. Kita akan mensupport dengan aturan yang berlaku,” tutur Pria yang akrab di sapa AW itu.

AW melanjutkan, saat ini PT MIPI yang ada izinya hanya di KM 23, namun yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI hanya ada izin Gudangnya saja, akan tetapi, tempat produksinya belum ada izin

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI yang memiliki Izin Ekspor. Diakui Edy, setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kami sudah memiliki izin Ekspor. Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, kami terkendala izin lahan produksi yang ada di Galang Batang. Secara administrasi kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.

Diketahui, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri ketika usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019) lalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Bintan

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

48 menit ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

5 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

6 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

12 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

12 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

1 hari ago

This website uses cookies.