Categories: BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

“Terkait dengan kasus tersebut SPDP nya sudah kita kembalikan ke BC Batam, karena dalam kasus tersebut tidak adanya tersangka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika dijumpai SwaraKepri di ruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

“Iya benar SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan ke kita, saat ini kita sedang mencari alat bukti baru dan ini lagi kita telusuri supaya dapat tersangkanya,” jelasnya.

Kata dia, saat ini terkait dengan barang bukti 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal tersebut statusnya saat ini masih barang dikuasai negara (BDN) dan disimpan di gudang milik BC Batam.https://swarakepri.com/siapa-pemilik-kapal-dan-mikol-ilegal-senilai-rp438-miliar-ini-penjelasan-bea-cukai-batam/

 

“Barang bukti (Mikol ilegal) masih belum dimusnahkan statusnya masih BDN dan disimpan di gudang milik kita,” bebernya.

Ketika ditanya terkait kerugian negara yang disebabkan oleh mikol ilegal ini apakah ada cara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut oleh BC Batam melalui melelang barang bukti tangkapan tersebut, Ricky menerangkan bahwa barang yang dikenakan cukai tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan.

“Karena apa? Karena barang tersebut merusak kesehatan dan banyak mudharatnya (berbahaya) yang bisa dilelang itu contohnya mobil, barang-barang elektronik, tekstil itu baru bisa dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis dan tidak banyak dampaknya,” terangnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.