Categories: BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

“Terkait dengan kasus tersebut SPDP nya sudah kita kembalikan ke BC Batam, karena dalam kasus tersebut tidak adanya tersangka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika dijumpai SwaraKepri di ruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

“Iya benar SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan ke kita, saat ini kita sedang mencari alat bukti baru dan ini lagi kita telusuri supaya dapat tersangkanya,” jelasnya.

Kata dia, saat ini terkait dengan barang bukti 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal tersebut statusnya saat ini masih barang dikuasai negara (BDN) dan disimpan di gudang milik BC Batam.https://swarakepri.com/siapa-pemilik-kapal-dan-mikol-ilegal-senilai-rp438-miliar-ini-penjelasan-bea-cukai-batam/

 

“Barang bukti (Mikol ilegal) masih belum dimusnahkan statusnya masih BDN dan disimpan di gudang milik kita,” bebernya.

Ketika ditanya terkait kerugian negara yang disebabkan oleh mikol ilegal ini apakah ada cara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut oleh BC Batam melalui melelang barang bukti tangkapan tersebut, Ricky menerangkan bahwa barang yang dikenakan cukai tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan.

“Karena apa? Karena barang tersebut merusak kesehatan dan banyak mudharatnya (berbahaya) yang bisa dilelang itu contohnya mobil, barang-barang elektronik, tekstil itu baru bisa dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis dan tidak banyak dampaknya,” terangnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

4 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

21 jam ago

This website uses cookies.