Categories: BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

“Terkait dengan kasus tersebut SPDP nya sudah kita kembalikan ke BC Batam, karena dalam kasus tersebut tidak adanya tersangka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika dijumpai SwaraKepri di ruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

“Iya benar SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan ke kita, saat ini kita sedang mencari alat bukti baru dan ini lagi kita telusuri supaya dapat tersangkanya,” jelasnya.

Kata dia, saat ini terkait dengan barang bukti 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal tersebut statusnya saat ini masih barang dikuasai negara (BDN) dan disimpan di gudang milik BC Batam.https://swarakepri.com/siapa-pemilik-kapal-dan-mikol-ilegal-senilai-rp438-miliar-ini-penjelasan-bea-cukai-batam/

 

“Barang bukti (Mikol ilegal) masih belum dimusnahkan statusnya masih BDN dan disimpan di gudang milik kita,” bebernya.

Ketika ditanya terkait kerugian negara yang disebabkan oleh mikol ilegal ini apakah ada cara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut oleh BC Batam melalui melelang barang bukti tangkapan tersebut, Ricky menerangkan bahwa barang yang dikenakan cukai tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan.

“Karena apa? Karena barang tersebut merusak kesehatan dan banyak mudharatnya (berbahaya) yang bisa dilelang itu contohnya mobil, barang-barang elektronik, tekstil itu baru bisa dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis dan tidak banyak dampaknya,” terangnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.