Categories: BATAM

Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

“Terkait dengan kasus tersebut SPDP nya sudah kita kembalikan ke BC Batam, karena dalam kasus tersebut tidak adanya tersangka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio ketika dijumpai SwaraKepri di ruang kerjanya pada Kamis 27 April 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

“Iya benar SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan ke kita, saat ini kita sedang mencari alat bukti baru dan ini lagi kita telusuri supaya dapat tersangkanya,” jelasnya.

Kata dia, saat ini terkait dengan barang bukti 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal tersebut statusnya saat ini masih barang dikuasai negara (BDN) dan disimpan di gudang milik BC Batam.https://swarakepri.com/siapa-pemilik-kapal-dan-mikol-ilegal-senilai-rp438-miliar-ini-penjelasan-bea-cukai-batam/

 

“Barang bukti (Mikol ilegal) masih belum dimusnahkan statusnya masih BDN dan disimpan di gudang milik kita,” bebernya.

Ketika ditanya terkait kerugian negara yang disebabkan oleh mikol ilegal ini apakah ada cara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut oleh BC Batam melalui melelang barang bukti tangkapan tersebut, Ricky menerangkan bahwa barang yang dikenakan cukai tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan.

“Karena apa? Karena barang tersebut merusak kesehatan dan banyak mudharatnya (berbahaya) yang bisa dilelang itu contohnya mobil, barang-barang elektronik, tekstil itu baru bisa dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis dan tidak banyak dampaknya,” terangnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

40 menit ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

2 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

3 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

3 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

4 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

6 jam ago

This website uses cookies.