Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara. “Sebagaimana putusan Majelis Hakim diberikan Waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hari … Lanjutkan membaca Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan