Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus norkotika dengan tersangka 2 karyawan First Club Batam yakni DLH dan LK dari penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. “SPDP telah diterima tanggal 27 Oktober 2025 kemarin,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Kamis 30 Oktober … Lanjutkan membaca Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan