Categories: Lingga

Jambret HP Terjatuh dari Motor saat Coba Melarikan Diri

LINGGA – Unit Reserse Polsek Dabo Singkep mengamankan satu orang pelaku jambret berinisal AP (27) di Jalan Bukit Kapitan, Kecamatan Singkep, Lingga.

Pelaku jambret ditangkap warga akibat terjatuh dari kendaraannya setelah menjambret handphone milik korban, ANH (18).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan satu pasang sandal.

Kepolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Wahyudi mengatakan, kejadian berawal ketika korban ANH bersama satu temannya RDN sedang berboncengan dengan sepeda motor.

“Saat itu, korban duduk di belakang dan menggenggam handphone,” ujar Wahyudi.

Kejadian itu berawal saat pelaku melintas di jalan Bukit Kapitan, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang. Ketika itu, pelaku langsung merampas handphone jenis Realme C2 milik korban dengan tangan kirinya, Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong.

Saat pelaku ingin melarikan diri, sepeda motor yang dikendarainya hilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan langsung dengan kendaraan milik korban yang berada di belakangnya.

“Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga dengan sepeda motor yang digunakannya,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

3 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.