Categories: DPRD BATAM

Jefri Simanjuntak Tuding BP Batam Ganjal Penyelesaian Ranperda RTRW

BATAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam hambat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040.

Lambannya BP Batam dalam menyelesaikan kendala legalitas Kampung Tua disebut-sebut sebagai pengganjal Ranperda ini. Termasuk tidak adanya penjelasan resmi dari BP Batam terkait langkah-langkah penyelesaian kendala legalitas Kampung Tua kepada DPRD Kota Batam.

“Pertanyaan kami kepada Pemko dan BP Batam terkait permasalahan Kampung Tua ini siapa yang bisa selesaikan? Dan itu kami suratkan kepada mereka. Surat kami ditanggapi oleh Sekda Kota Batam bahwa permasalahan Kampung Tua itu penyelesaiannya ada di BP Batam,” jelas Jefri, Rabu (14/10/2020) di Kantor DPRD Batam.

Jefri pun menegaskan bahwa DPRD perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian permasalahan Kampung Tua oleh BP Batam. Pasalnya di DPRD lah aturan ini dibuat.

“Tidak mungkin Ranperda ini mau kita bahas kalau kami tidak tahu bagaimana penyelesaiannya,” tegas dia.

Menurut Jefri, pembahasan Ranperda 15 Bab dan 89 pasal ini, yang banyak memakan waktu adalah pembahasan penyelesaian permasalahan legalitas Kampung Tua. Padahal seharusnya bulan Mei lalu sudah bisa disahkan.

Sayangnya substansi Ranperda RTRW, seperti kata Jefri, baru diserahkan pada tanggal 20 Mei. Sehingga pada bulan yang sama pembahasan Ranperda baru bisa dimulai.

Hingga pembahasan pada hari Rabu (14/10/2020) teknis penyelesaian legalitas Kampung Tua dari BP Batam tak kunjung diberikan. Padahal kata Jefri penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam ditargetkan selesai bulan Oktober ini.

Lantas apa sebenarnya yang menjadi persoalan legalitas Kampung Tua di Batam?

Dari penjelasan politisi PKB ini, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomer 41 tahun 1973, Kota Batam ini seluruh hak pengelolaan lahan (HPL) nya ada di BP Batam.

Kewajiban BP selanjutnya, lanjut Jefri, berdasarkan Kemendagri Nomer 43 tahun 1977, adalah menyusun dan melaksanakan langkah-langkah dalam pengajuan HPL se Kota Batam.

“Ternyata BP Batam tidak melaksanakan (HPL) secara keseluruhan tetapi secara parsial. Inilah mafianya mereka,” ucap Jefri.

Penyelesaian legalitas Kampung Tua ini memang harus menunggu sikap dari Pemko dan BP Batam sehingga Ranperda RTRW ini di selesaikan. Karena dari Ranperda inilah wajah pembangunan Kota Batam 20 tahun ke depan diputuskan.

Kampung Tua yang terdiri dari 37 titik atau seluas 360 hektar di Kota Batam ini, dalam Ranperda RTRW dikategorikan ke dalam permukiman dan perumahan. Bukan untuk industri, jasa maupun pariwisata.

Pada kenyataannya di lapangan, menurut Jefri, Kampung Tua menyisakan banyak permasalahan. Seperti masuk kedalam hutan lindung, masuk ke dalam HPL BP Batam, serta masuk dalam PL pihak ketiga sebanyak 170 PL. Ketiga poin inilah yang menjadi permasalahan.

DPRD Kota Batam melalui Bapemperda menuntut BP segera menyelesaikan permasalahan teknis tersebut supaya Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan./Safix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.