Categories: DPRD BATAM

Jefri Simanjuntak Tuding BP Batam Ganjal Penyelesaian Ranperda RTRW

BATAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam hambat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040.

Lambannya BP Batam dalam menyelesaikan kendala legalitas Kampung Tua disebut-sebut sebagai pengganjal Ranperda ini. Termasuk tidak adanya penjelasan resmi dari BP Batam terkait langkah-langkah penyelesaian kendala legalitas Kampung Tua kepada DPRD Kota Batam.

“Pertanyaan kami kepada Pemko dan BP Batam terkait permasalahan Kampung Tua ini siapa yang bisa selesaikan? Dan itu kami suratkan kepada mereka. Surat kami ditanggapi oleh Sekda Kota Batam bahwa permasalahan Kampung Tua itu penyelesaiannya ada di BP Batam,” jelas Jefri, Rabu (14/10/2020) di Kantor DPRD Batam.

Jefri pun menegaskan bahwa DPRD perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian permasalahan Kampung Tua oleh BP Batam. Pasalnya di DPRD lah aturan ini dibuat.

“Tidak mungkin Ranperda ini mau kita bahas kalau kami tidak tahu bagaimana penyelesaiannya,” tegas dia.

Menurut Jefri, pembahasan Ranperda 15 Bab dan 89 pasal ini, yang banyak memakan waktu adalah pembahasan penyelesaian permasalahan legalitas Kampung Tua. Padahal seharusnya bulan Mei lalu sudah bisa disahkan.

Sayangnya substansi Ranperda RTRW, seperti kata Jefri, baru diserahkan pada tanggal 20 Mei. Sehingga pada bulan yang sama pembahasan Ranperda baru bisa dimulai.

Hingga pembahasan pada hari Rabu (14/10/2020) teknis penyelesaian legalitas Kampung Tua dari BP Batam tak kunjung diberikan. Padahal kata Jefri penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam ditargetkan selesai bulan Oktober ini.

Lantas apa sebenarnya yang menjadi persoalan legalitas Kampung Tua di Batam?

Dari penjelasan politisi PKB ini, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomer 41 tahun 1973, Kota Batam ini seluruh hak pengelolaan lahan (HPL) nya ada di BP Batam.

Kewajiban BP selanjutnya, lanjut Jefri, berdasarkan Kemendagri Nomer 43 tahun 1977, adalah menyusun dan melaksanakan langkah-langkah dalam pengajuan HPL se Kota Batam.

“Ternyata BP Batam tidak melaksanakan (HPL) secara keseluruhan tetapi secara parsial. Inilah mafianya mereka,” ucap Jefri.

Penyelesaian legalitas Kampung Tua ini memang harus menunggu sikap dari Pemko dan BP Batam sehingga Ranperda RTRW ini di selesaikan. Karena dari Ranperda inilah wajah pembangunan Kota Batam 20 tahun ke depan diputuskan.

Kampung Tua yang terdiri dari 37 titik atau seluas 360 hektar di Kota Batam ini, dalam Ranperda RTRW dikategorikan ke dalam permukiman dan perumahan. Bukan untuk industri, jasa maupun pariwisata.

Pada kenyataannya di lapangan, menurut Jefri, Kampung Tua menyisakan banyak permasalahan. Seperti masuk kedalam hutan lindung, masuk ke dalam HPL BP Batam, serta masuk dalam PL pihak ketiga sebanyak 170 PL. Ketiga poin inilah yang menjadi permasalahan.

DPRD Kota Batam melalui Bapemperda menuntut BP segera menyelesaikan permasalahan teknis tersebut supaya Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan./Safix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.