BATAM – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 tarif angkutan umum Kota Batam tetap normal dan tidak ada kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Syafrul Bahri pada Selasa (3/12/2019).
Bahri menjelaskan, umumnya kenaikan pada tarif angkutan hanya akan berlaku bila terdapat kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sampai saat ini belum ada wacana dari Pemko untuk menaikkan tarif angkutan tersebut,” jelas Syafrul Bahri.
Syafrul juga menyampaikan bila ada kenaikan harga tarif angkutan maka itu dinyatakan ilegal.
Pasalnya, dalam mekanisme kenaikan harga tarif angkutan sendiri perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu antara penyedia jasa, pengusaha angkutan, serta pengguna jasa.
“Bila ada kenaikan harga tarif angkutan itu ilegal, dan jika benar adanya maka akan kami tegur,” pungkasnya.
(Tas)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.