Categories: BATAM

Jelang Vonis Kasus MT Arman 114 Hari ini, Terdakwa Tidak Diketahui Keberadaannya

BATAM – Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan hidup di laut perairan Natuna Utara dikabarkan tidak diketahui keberadaanya menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024.

“Tolong di bantu cek, infonya captain MT Arman 114 belum diketahui keberadaannya,” ujar Narasumber terpercaya SwaraKepri, Kamis 27 Juni 2024.

Menurutnya, ketidaktahuan keberadaan Kapten kapal MT Arman 114 ini jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut merupakan sesuatu yang mencurigakan. “Adanya sesuatu yang mencurigakan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, perihal ini pihaknya masih menulusuri informasi tersebut.

“Kan orang tidak ditahan, kami sudah minta kepada majelis hakim untuk segera ditahan dan ada suratnya untuk dilakukan penahanan. Karena kita kan sulit menjaga orang karena tidak ditahan, sama majelis hakim sampai dengan sekarang belum ada dilakukan penahanan,” kata dia ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.

Padahal, kata dia, permintaan segera dilakukan penambahan terhadap terdakwa sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga proses kelancaran sidang.

“Kalau kayak gitu (Tidak ditahan) sama aja kan mempersulit persidangan. Jadi, sampai sekarang majelis hakim masih belum melakukan penahanan. Masalah dia datang atau tidak? Dia kan sudah tau kalau ada sidang hari ini kan? Kalau dia kooperatif dia pasti datang,” jelasnya.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma mengatakan perihal informasi tersebut pihaknya belum mengetahui.

“Dari awal dia kan tidak ditahan, tapi sekarang kalau dia tidak nampak, atau tidak diketahui, saya kurang tau ini” kata Benny kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

1 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

18 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

22 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

24 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

1 hari ago

This website uses cookies.