Categories: BATAM

Jelang Vonis Kasus MT Arman 114 Hari ini, Terdakwa Tidak Diketahui Keberadaannya

BATAM – Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan hidup di laut perairan Natuna Utara dikabarkan tidak diketahui keberadaanya menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024.

“Tolong di bantu cek, infonya captain MT Arman 114 belum diketahui keberadaannya,” ujar Narasumber terpercaya SwaraKepri, Kamis 27 Juni 2024.

Menurutnya, ketidaktahuan keberadaan Kapten kapal MT Arman 114 ini jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut merupakan sesuatu yang mencurigakan. “Adanya sesuatu yang mencurigakan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, perihal ini pihaknya masih menulusuri informasi tersebut.

“Kan orang tidak ditahan, kami sudah minta kepada majelis hakim untuk segera ditahan dan ada suratnya untuk dilakukan penahanan. Karena kita kan sulit menjaga orang karena tidak ditahan, sama majelis hakim sampai dengan sekarang belum ada dilakukan penahanan,” kata dia ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.

Padahal, kata dia, permintaan segera dilakukan penambahan terhadap terdakwa sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga proses kelancaran sidang.

“Kalau kayak gitu (Tidak ditahan) sama aja kan mempersulit persidangan. Jadi, sampai sekarang majelis hakim masih belum melakukan penahanan. Masalah dia datang atau tidak? Dia kan sudah tau kalau ada sidang hari ini kan? Kalau dia kooperatif dia pasti datang,” jelasnya.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma mengatakan perihal informasi tersebut pihaknya belum mengetahui.

“Dari awal dia kan tidak ditahan, tapi sekarang kalau dia tidak nampak, atau tidak diketahui, saya kurang tau ini” kata Benny kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

7 menit ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

2 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

4 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

5 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

5 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

9 jam ago

This website uses cookies.