Categories: BATAMHUKUM

JPU Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Kasus Penggelapan PT DDE

BATAM – Sidang perkara penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan para saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Juni 2024.

“Mohon izin majelis, untuk saksi belum bisa kita hadirkan karena saksi berhalangan hadir pada hari ini,” kata Karya So Immanuel Gort (JPU) di muka persidangan.

Mendengar pernyataan dari JPU, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kembali kepada Jaksa kira-kira kapan bisa dihadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan pada perkara ini? “Kami minta waktu sampai hari Senin (24/6), majelis,” jawab JPU.

Permintaan waktu dari JPU hingga hari Senin (24/6) ini mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Ineke Kartika Dewi. Pihaknya meminta apakah sidang selanjutnya dapat diagendakan pada hari Kamis (27/6).

“Mohon izin majelis, hari Senin (24/6) kami ada sidang lain di Jakarta. Apakah bisa diganti ke hari Kamis (27/6),” kata Sucipto S.H. M.Hum. dan DR Susilo S.H. M.H. selaku tim penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Karena terdapat perbedaan pandangan dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Tiwik akhirnya memutuskan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi di jadwalkan pada hari Rabu (26/6).

“Kita ambil tengahnya saja ya, sidang kita jadwalkan di hari Rabu (26/6). Mohon kepada Penuntut Umum untuk dapat memastikan saksi bisa hadir di persidangan. Selanjutnya, saya juga minta sidang kita gelar pagi ya agar tidak bertumpuk dengan sidang-sidang perkara yang lain,” kata Tiwik didampingi Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly sebagai Hakim Anggota.

Mendengar permintaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa secara serempak menjawab, “Baik, majelis,” di jawab secara bergantian.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

39 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.