Categories: BATAM

JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan terdakwa pada persidangan, Kamis 27 Juni 2024 sore.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pada persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, MMAMH namun tidak mendapat respon untuk dapat hadir pada pembacaan putusan tersebut.

“Mohon izin majelis, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, tidak direspon oleh terdakwa,” kata dia kepada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Sapri Tarigan kemudian bertanya ke penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir. “Penasehat hukum terdakwa bagaimana?,” tanya dia.

“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari Senin kemarin kita hubungi. Tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” jawab Daniel Samosir.

 

Mendengar jawaban penasehat hukum terdawak, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 154 KUHAPidana pada ayat 4 memberikan ketentuan bahwa “Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi”.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini. Maka, majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 154 KUHAPidana, khususnya pada ayat 4,” kata Sapri Tarigan.

Majelis Hakum menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa dan penasehat hukum untuk mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.