JPU tidak mampu Buktikan Dakwaan Dipersidangan – SWARAKEPRI.COM
Headlines

JPU tidak mampu Buktikan Dakwaan Dipersidangan

Terdakwa Kasus MT Serena hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan.  Pada sidang pembacaan dakwan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.

JPU juga meminta agar barang bukti sebagaimana dalam point 1 dan 2(Kapal MT Serena,red) dikembalikan kepada saksi Andi Suherman selaku Staf Operasional PT Pelayaran Serena Kapuas Raya selaku pemilik MT Serena dengan pertimbangan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui perbuatan ketiga terdakwa, yang mana Kapal MT Serena II disewa oleh Pertamina untuk membawa minyak jenis solar dari Pulau Sambu ke Pertamina Pontianak.

“Bahwa minyak jenis solar milik pertamina yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak tersebut masih utuh didalam MT Serena II,” ujar Wahyu.

Sebelum membacakan tuntutan Wahyu juga menyebutkan pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan, yakni hal memberatkan dan meringankan dari para terdakwa. Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan kerugian negara dan masyarakat serta menimbulkan gangguan distribusi BBM sehingga menyebabkan adanya kelangkaan BBM. Sementara hal meringankana adalah para terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatan, mengakui kesalahan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus menunda sidang selama sehari untuk pembacaan putusan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana umum(Kasipidum) Kejari Batam, Armen ketika dikonfirmasi terkait  ringannya tuntutan dari JPU pada kasus MT Serena II mengaku bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta dipersidangan.

Armen menegaskan bahwa barang bukti 26.000 liter solar dalam persidangan terungkap bukan solar bersubsidi melainkan solar non-subsidi.

“Solar sebanyak 26.000 liter tersebut bukan solar milik Pertamina melainkan solar yang dikumpulkan oleh para terdakwa selama 4 bulan lebih. Solar itu adalah sisa minyak kotor yang dikumpulkan dari operasional MT Serena dan ditimbun didalam tanki kapal,” terangnya.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top