Categories: BISNIS

Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

JAKARTA – Pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce harus mengantongi izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha, sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.

“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” bunyi aturan itu.

Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan izin usaha memang harus dimiliki oleh pelapak. Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.

“Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Untuk proses perizinan, Agus menyebut akan mudah. Aturan teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag.

“Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan,” katanya.

Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.

“Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita,” kata Agus.

“Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya,” tegasnya.

Jualan di Medsos

Lalu bagaimana untuk berjualan di Media Sosial?

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk ketentuan tersebut. PP 80/2019 belum bisa memberi kriteria detil untuk hal yang dimaksud.

“Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa Permendag. PP belum bisa detail operasional,” kata Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Secara umum, dia menjelaskan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha. Sosialisasi Permendag sebagai turunan PP 80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

3 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

24 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

44 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

1 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

4 jam ago

This website uses cookies.