Foto: Istimewa
Jung Joon Young akhirnya dijatuhi hukuman atas perbuatan kriminal yang ia lakukan. Dilansir dari Soompi, Jumat (29/11/21019), hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat memberikan putusan untuk lima terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan eks member FT Island, Choi Jong Hoon.
Jung Joon Young dijatuhi vonis enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong Hoon diganjar lima tahun penjara.
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa atas aggravated rape, atau perkosaan yang melibatkan dua orang pelaku atau lebih.
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual kepada seseorang yang tak mampu melakukan perlawanan.
Choi Jong Hoon. (Sumber: FNC Entertainment)
Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Permintaan agar kelima terdakwa mendapat pengawasan protektif, ditolak oleh hakim.
Jung Joon Young. (AP Photo/Lee Jin-man)
Hukuman yang diterima oleh Jung Joon Young lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Bintang 2 Nights & 1 Day ini dituntut tujuh tahun penjara sementara Choi Jong Hoon lima tahun. Jaksa juga menuntut agar mereka direhabilitasi, dan dilarang selama 10 tahun bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak dan remaja.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan perkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.
Mereka juga didakwa merekam dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.
Sumber: Liputan6.com
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.