Categories: SELEB

Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara atas Kejahatan Seksual

Jung Joon Young akhirnya dijatuhi hukuman atas perbuatan kriminal yang ia lakukan. Dilansir dari Soompi, Jumat (29/11/21019), hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat memberikan putusan untuk lima terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan eks member FT Island, Choi Jong Hoon.

Jung Joon Young dijatuhi vonis enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong Hoon diganjar lima tahun penjara.

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa atas aggravated rape, atau perkosaan yang melibatkan dua orang pelaku atau lebih.

Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual kepada seseorang yang tak mampu melakukan perlawanan.

Rehabilitasi Kekerasan

Choi Jong Hoon. (Sumber: FNC Entertainment)

Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Permintaan agar kelima terdakwa mendapat pengawasan protektif, ditolak oleh hakim.

Lebih Ringan

Jung Joon Young. (AP Photo/Lee Jin-man)

Hukuman yang diterima oleh Jung Joon Young lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.

Bintang 2 Nights & 1 Day ini dituntut tujuh tahun penjara sementara Choi Jong Hoon lima tahun. Jaksa juga menuntut agar mereka direhabilitasi, dan dilarang selama 10 tahun bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak dan remaja.

Lima Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan perkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.

Rekaman Ilegal

Mereka juga didakwa merekam dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.

Sumber: Liputan6.com

Issam - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

3 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

9 jam ago

This website uses cookies.