BATAM-Kabar gembira datang dari Bright PLN Batam terkait dengan adanya kebijakan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pembebasan biaya arus listrik bagi konsumen konsumen 450 VA dan pemberian keringanan 50% terhadap pelanggan yang bersubsidi 900 VA selama tiga bulan.
Hal ini diungkapkan oleh, Sekretaris perusahaan Bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya melalui press rilis nya, Senin (6/4/2020).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bright PLN Batam akan menggratiskan pembayaran tagihan listrik golongan rumah tangga (450 VA) selama tiga bulan,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan biaya tersebut akan dimulai sejak tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA sesuai dengan kebijakan pemerintah tarif listrik diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan bersubsidi,” jelasnya.
Lanjut kata dia, Bright PLN Batam mengharapkan dengan melaksanakan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.
“Khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi Covid-19 dan pelanggan lainnya diharapkan menggunakan listrik secara bijak, sehingga pembayaran listrik tetap terkendali,” pungkasnya.
(Shafix)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.