BATAM-Kabar gembira datang dari Bright PLN Batam terkait dengan adanya kebijakan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pembebasan biaya arus listrik bagi konsumen konsumen 450 VA dan pemberian keringanan 50% terhadap pelanggan yang bersubsidi 900 VA selama tiga bulan.
Hal ini diungkapkan oleh, Sekretaris perusahaan Bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya melalui press rilis nya, Senin (6/4/2020).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bright PLN Batam akan menggratiskan pembayaran tagihan listrik golongan rumah tangga (450 VA) selama tiga bulan,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan biaya tersebut akan dimulai sejak tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA sesuai dengan kebijakan pemerintah tarif listrik diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan bersubsidi,” jelasnya.
Lanjut kata dia, Bright PLN Batam mengharapkan dengan melaksanakan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.
“Khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi Covid-19 dan pelanggan lainnya diharapkan menggunakan listrik secara bijak, sehingga pembayaran listrik tetap terkendali,” pungkasnya.
(Shafix)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.