BATAM-Kabar gembira datang dari Bright PLN Batam terkait dengan adanya kebijakan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pembebasan biaya arus listrik bagi konsumen konsumen 450 VA dan pemberian keringanan 50% terhadap pelanggan yang bersubsidi 900 VA selama tiga bulan.
Hal ini diungkapkan oleh, Sekretaris perusahaan Bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya melalui press rilis nya, Senin (6/4/2020).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bright PLN Batam akan menggratiskan pembayaran tagihan listrik golongan rumah tangga (450 VA) selama tiga bulan,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan biaya tersebut akan dimulai sejak tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA sesuai dengan kebijakan pemerintah tarif listrik diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan bersubsidi,” jelasnya.
Lanjut kata dia, Bright PLN Batam mengharapkan dengan melaksanakan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.
“Khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi Covid-19 dan pelanggan lainnya diharapkan menggunakan listrik secara bijak, sehingga pembayaran listrik tetap terkendali,” pungkasnya.
(Shafix)
PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…
BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…
DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…
This website uses cookies.