BATAM-Kabar gembira datang dari Bright PLN Batam terkait dengan adanya kebijakan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pembebasan biaya arus listrik bagi konsumen konsumen 450 VA dan pemberian keringanan 50% terhadap pelanggan yang bersubsidi 900 VA selama tiga bulan.
Hal ini diungkapkan oleh, Sekretaris perusahaan Bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya melalui press rilis nya, Senin (6/4/2020).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bright PLN Batam akan menggratiskan pembayaran tagihan listrik golongan rumah tangga (450 VA) selama tiga bulan,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan biaya tersebut akan dimulai sejak tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA sesuai dengan kebijakan pemerintah tarif listrik diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan bersubsidi,” jelasnya.
Lanjut kata dia, Bright PLN Batam mengharapkan dengan melaksanakan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.
“Khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi Covid-19 dan pelanggan lainnya diharapkan menggunakan listrik secara bijak, sehingga pembayaran listrik tetap terkendali,” pungkasnya.
(Shafix)
Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…
Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…
Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…
PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…
This website uses cookies.