JAKARTA – Sejumlah pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk di dalamnya dari sisi pengusaha.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai banyak pasal RUU KUHP yang tak pro bisnis dan juga investor friendly.
“Tolong dikaji dulu dampaknya terhadap kegiatan usaha dan kelancaran berusaha dan berinvestasi di Indonesia seperti apa. Harusnya sebelum pembuatan UU dibuat kajian dampak ekonomi dari UU/RUU ini terhadap pelaku usaha Indonesia,” tutur Shinta di Jakarta (24/9/2019).
“Tidak hanya masalah anggaran untuk penetapan hukum tetapi harus ada kajian dan penjelasan tentang biaya compliance-nya bagi pelaku usaha dan efek ekonominya bagi iklim usaha Indonesia,” lanjut dia.
Untuk itu pihaknya menegaskan, pelaku usaha meminta agar pemerintah khususnya DPR lebih memperhatikan konsekuensi-konsekuensi penetapan UU dan RUU KUHP terhadap kegiatan usaha dan daya saing Indonesia.
“Ini kerap tidak dilakukan oleh pemerintah dan DPR sehingga banyak keluar kebijakan yang membunuh peluang ekonomi kita sendiri,” terangnya.
“Indonesia sedang dalam persaingan usaha yang lebih ketat di level global dan saat ini juga kita sudah over-regulated. Jadi sebaiknya pemerintah dan DPR mindful terhadap kondisi ini. Nantinya kita sendiri yg akan dirugikan,” tutur Shinta.
Sumber: industry.co.id
Editor: Rumbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.