Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Kadiskominfo Kepri: Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari

KEPRI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera beralih dari TV Analog ke TV Digital. Tepat tanggal 30 April 2022 nanti, siaran TV Analog yang selama ini ada sudah tidak  bisa lagi dinikmati. Pemerintah telah menghentikan siarannya secara bertahap.

“Masyarakat jangan kaget nanti tidak bisa menikmati siaran televisi yang ada seperti saat ini. Karena mulai 30 April 2022 siarannya akan dihentikan. Kalau tetap bisa menikmati siaran televisi, segera beralih ke TV Digital dengan memasang alat khusus STB,” jelas Hasan.

Penjelasan itu disampaikan Kadis Kominfo Hasan saat dialog di TVRI Kepri bersama Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Hengky Mohari dan Kepala Stasiun TVRI Riau Darma Setiawan dengan tema Detik-Detik Menuju ASO, Senin 25/4, di stasiun TVRI Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Hasan mendorong masyarakat segera  melengkapi pesawat televisi analog  dengan Set Top Box (STB) agar siaran TV Digital bisa diterima dengan baik atau mengganti televisi.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah membagikam STB sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Total STB untuk Provinsi Kepri berjumlah 31.815 yang meliputi empat daerah, yakni Tanjungpunang (4.836 STB), Batam (19.638 STB), Bintan (3.047 STB) dan Karimun (4.300 STB).

“TV Digital banyak keuntungannya. Selain bersih siarannya, jernih suaranya, dan canggih tekonologinya, juga bisa mendapatkan 23 siaran nasional. Sedang tv analog hanya bisa dua atau tiga siaran. Juga bisa mendorong tumbuhnya rumah produksi di daerah karena membutuhkan siaran lokal,” ujar Hasan.

Selain itu, lanjutnya, bisa menyebarkan informasi pemerintah terkait pembangunan dan perkembangan berbagai sektor dengan cepat ke masyarakat.

Kendati mengajak masyarakat berpindah ke tv digital bukan hal mudah, tetapi Hasan meyakinkan Pemprov Kepri sangat siap menjalankan program pemerintah pusat tersebut.

Kesiapan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Hengky Mohari. Bahkan katanya, KPID sudah memulai sosialisasi tersebut sejak 2019.

Hengky juga mengajak masyarakat yang bergerak dalam industri kreatif untuk memanfaatkan 10 persen kebutuhan konten lokal yang bisa ditayangkan di tv digital.

“Begitu juga dengan pemerintah. Sangat bisa sekali memanfaatkan kuota 10 persen untuk sosialisasi berbagai program dalam memenuhi konten lokal.

Selurih lembaga penyiaran ada kewajiban 10 persen menayangkan konten lokal itu,” jelas Hengky.

Kepala stasiun TVRI Riau, Darma Setiawan bahkan berterus terang bahwa stasiunnya yang tayang 24 jam.sangat butuh konten lokal.

“Sebagai televisi pemersatu bangsa yang sampai ke pelosok nusantara, kami sangat siap menyambut tv digital ini. Dan sangat menerima dengan senang hati konten-konten lokal yang dibuat orang-orang kreatif di Kepri ini,” tutup Darma./Humas Pemprov Kepri

Redaksi

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.