Categories: BISNIS

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa

Industri kreatif Indonesia, khususnya di bidang film dan animasi, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam…

24 menit ago

Mengenal Kucing Mujair, Kucing Lokal dengan Karakter Unik yang Banyak Disukai

Mengenal Kucing Mujair yang Viral di Kalangan Pet Lovers Belakangan ini, kucing mujair semakin populer…

53 menit ago

PTPP Dukung Asta Cita Pemerintah melalui Pembangunan Sekolah Garuda Belitung Timur

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Sachin Gopalan Dorong IndoFringe, Perkuat Ekonomi Kreatif Digital Anak Muda

Pendiri sekaligus penggerak IndoFringe, Sachin Gopalan, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif…

3 jam ago

MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Platform B2B Strategis untuk Pengembangan Lisensi IP Jepang di Indonesia

Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta 2026 membuka peluang kolaborasi lintas negara di sektor industri…

3 jam ago

Fungsi KYC dalam Menjaga Keamanan Akun Trading

Keamanan dalam ekosistem keuangan digital telah menjadi prioritas utama seiring dengan meningkatnya volume transaksi lintas…

3 jam ago

This website uses cookies.