Categories: BISNIS

KAI Daop 1 Jakarta Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Cikampek dengan Pengerasan Jalan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Hari ini, KAI Daop 1 Jakarta menyelesaikan pengerasan jalan (pengaspalan) di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari perbaikan geometri jalur kereta api yang telah dilakukan sebelumnya. Pengerasan jalan ini merupakan bagian dari program pemeliharaan berkala untuk memastikan keandalan jalur dan keselamatan operasional kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pengaspalan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi kereta api dan pengguna jalan.

“Setelah perbaikan geometri jalur, kami melakukan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” jelas Ixfan.

Selama pekerjaan, akses Jalan Ahmad Yani tetap dapat dilalui dengan pengaturan lalu lintas oleh petugas KAI, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Karawang.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Pekerjaan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang, dan 110 titik telah diselesaikan hingga awal November.

Pemeliharaan di bulan November 2025:

  1. JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
  2. JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
  3. JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu tertib di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu atau sinyal.

Dasar Hukum Keselamatan:

– UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124: Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114: Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

“Mari patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

11 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.