PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, khususnya pada masa Angkutan Lebaran 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penataan ulang alur pelayanan di Stasiun Cimahi guna memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa kereta api.
Mulai tanggal 16 Maret 2026, KAI Daop 2 Bandung memberlakukan pengaturan baru di Stasiun Cimahi dengan memisahkan akses layanan antara kereta api lokal dan kereta api jarak jauh. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan penumpang serta menciptakan alur pergerakan yang lebih tertib dan efisien di area stasiun.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa penataan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Dengan adanya pemisahan akses antara KA Lokal dan KA Jarak Jauh di Stasiun Cimahi, kami berharap pelanggan dapat merasakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan tertib,” ujarnya.
Dalam pengaturan terbaru tersebut, sisi selatan Stasiun Cimahi difungsikan untuk melayani keberangkatan KA Lokal (Commuter Line). Adapun tujuan perjalanan KA Lokal yang dilayani meliputi relasi Padalarang, Cicalengka, Cibatu, Garut, dan Purwakarta. Penataan ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Lokal dalam mengakses layanan secara lebih cepat dan terarah.
Sementara itu, sisi utara Stasiun Cimahi difokuskan untuk melayani keberangkatan KA Jarak Jauh. Dengan adanya pemisahan ini, pelanggan KA Jarak Jauh dapat menikmati proses boarding yang lebih nyaman tanpa harus berbaur dengan penumpang KA Lokal yang memiliki frekuensi perjalanan lebih tinggi.
Selain pemisahan akses layanan, seluruh pelanggan yang akan menuju kereta diharuskan melalui fasilitas sky bridge yang telah disediakan. Penggunaan sky bridge ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan pelanggan.
Lebih lanjut, Kuswardojo juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun guna menghindari keterlambatan akibat proses boarding yang telah ditentukan. “Kami mengajak pelanggan untuk memperhitungkan waktu perjalanan menuju stasiun, termasuk waktu untuk melalui sky bridge, agar tidak tertinggal kereta,” tambahnya.
KAI Daop 2 Bandung juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan bahwa aturan boarding di Stasiun Cimahi baik untuk KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, proses boarding akan ditutup 5 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Kebijakan ini perlu diperhatikan agar pelanggan tidak tertinggal kereta akibat datang terlalu mepet dengan waktu keberangkatan.
Penutupan boarding 5 menit sebelum keberangkatan dilakukan karena pelanggan harus melalui jalur skybridge dari ruang tunggu menuju peron dan rangkaian kereta. Proses berjalan melalui skybridge tersebut membutuhkan waktu tersendiri sehingga pelanggan diharapkan sudah berada di area boarding lebih awal sebelum kereta diberangkatkan.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.