BATAM – Kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil atau minyak mentah sebanyak 166.975.36 metrik ton masih bersengketa hukum.
Pada perkara pidana kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil atau minyak mentah sebanyak 166.975.36 metrik ton sebagai barang bukti dirampas untuk negara. Perkara pidana ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Setelah perkara pidana ini berkekuatan hukum tetap, Ocean Mark Shipping(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor dibawah manajemen Mehdi Yousefi menggugat perdata Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm ke Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan Nomor Perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil atau minyak mentah sebanyak 166.975.36 metrik ton.
Perkara ini sudah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan memenangkan OMS selaku penggugat. OMS selaku penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil atau minyak mentah sebanyak 166.975.36 metrik ton.
Selanjutnya dalam putusan perkara banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Kelanjutan perkara ini masih menunggu sikap dari para pihak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Perusahaan asal Lebanon, Concepto Screen Sal Off-shore juga menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm ini terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 24 Juli 2025 lalu dengan agenda penunjukan Hakim mediator.
Sejak diamankan pada Tahun 2023 lalu, Kapal MT Arman 114 saat ini masih bersandar di sekitar perairan Batu Ampar, Batam.
Siapa Yang Urus Kru Kapal MT Arman 114?
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa selama proses sengketa kepemilikan Kapal dan Kargo yang masih bergulir, Kejaksaan tidak ada menunjuk agen untuk mengurus perawatan kapal. Namun demikian khusus untuk mengurus kru yang ada di atas kapal, agen yang ditunjuk yakni PT PKG.
“Setahu kami tidak ada agen yang ditunjuk untuk merawat kapal itu, mungkin Agen itu yang ditunjuk hanya untuk mengurus ABK(kru) diatas kapal, bukan terhadap kapal dan minyak didalam kapal itu” tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 8 Agustus 2025.
Priandi juga menegaskan bahwa sampai saat ini kapal MT Arman 114 masih dijaga oleh Bakamla. “Sampai sekarang kapal itu dijaga oleh Bakamla selaku Satker yang melakukan penangkapan di awal dan terkait biaya kami tidak tahu pasti sudah berapa yang dikeluarkan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah Ocean Mark Shipping(OMS) yang membayar para kru yang ada diatas Kapal MT Arman 114, Priandi membenarkan hal tersebut.
“Untuk ABK atau Kru mungkin saja iya (OMS), tapi bukan untuk kapal dan minyak,”tegasnya.
Page: 1 2
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.
View Comments