Categories: KEPRI

Kapolda Kepri : Nyalakan Petasan Bisa Dipidana

BATAM – Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Sam Budigusdian mengeluarkan Maklumat.

Sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Kamis (8/6) menyebutkan bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932, lembaran negara no. 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2 undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, pasal 359 KUHAP, Pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.

Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :

a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.

Di dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan bunga api dilarang di tempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / pemukiman
3. Rumah sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah / Swasta
10. Jalan Raya.

“Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan, dan apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sam berharap maklumat tersebut dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksankan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H/2017 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

 
Humas Polda Kepri

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

1 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

1 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

3 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

3 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

4 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

6 jam ago

This website uses cookies.