Categories: OPINI

Kasus Kapal Tanker MT Arman 114 Jadi Ujian Kewibawaan Penegakan Hukum Indonesia

Oleh: Dr. Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn (Dosen Progam Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam)

PERKARA kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran kembali menarik perhatian setelah memperlihatkan jelasnya dualisme hukum. Kasus ini menyoroti kerumitan dalam penyitaan aset, yang bahkan harus berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Meskipun prinsip hukum internasional (UNCLOS dan MARPOL) memberikan wewenang kepada negara maritim, namun klaim kepemilikan dari pihak ketiga (pemilik kargo) menjadi batu sandungan yang signifikan. Dan celakanya lagi adanya Ketidakpastian Hukum yang timbul dalam gugatan perdata.

Dalam kasus kapal MT 114 Arman diputuskan untuk dirampas bagi negara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Artinya, dari sisi hukum pidana, kapal dan muatannya sah menjadi milik negara.

Secara terpisah, pemilik kapal, Ocean Mark Shipping Inc (OMS), mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Agung RI. Dengan tujuan untuk menuntut kembali kepemilikan kapal dan muatannya meskipun pada PN Batam, gugatan perdata ini sempat dikabulkan, namun Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan perdata tersebut tidak dapat diterima karena dinilai mencampuradukkan ranah hukum perdata dan pidana.

​Menurut saya, disinilah pertanyaan besar muncul: apakah klaim keperdataan seperti ini cukup kuat untuk membatalkan putusan perampasan kapal yang sudah menjadi barang bukti tindak pidana? ke arah mana sebenarnya hukum Indonesia bergerak?

Dari aspek penyelesaian dualisme hukum, langkah jaksa sudah tepat. Membuka ruang untuk mengembalikan kapal dan muatannya kepada pihak ketiga atau lainnya justru akan menimbulkan preseden buruk.

Pertama, hal itu akan memberi pesan bahwa kejahatan lingkungan maritim bisa diloloskan dengan trik administratif serta berpotensi menjadi celah kedepannya untuk oknum yang akan bermain di balik layar.

Kedua, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan makna, sehingga menurunkan kredibilitas dan kewibawaan sistem peradilan kita di dunia luar.

Keputusan Jaksa untuk mempertahankan perampasan kapal dan muatannya bukan hanya soal prosedur pidana, tetapi juga tentang mempertahankan kedaulatan hukum di laut kita sesuai dengan Pasal 217–220 UNCLOS memberi hak dan kewajiban negara maritim (coastal state) untuk menindak kapal asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah lautnya, termasuk pencemaran atau aktivitas ilegal lain.

Selain itu dalam praktik internasional, setiap crude oil yang ditemukan di kapal yang ditahan karena dugaan kejahatan maritim diperlakukan dengan prinsip presumption of illegality, barang tersebut dianggap ilegal sampai terbukti sebaliknya.

Disinilah dilema penegakan hukum terjadi. Klaim kepemilikan pihak ketiga atau pihak lain yang tiba-tiba muncul tidak bisa semata-mata didasarkan pada dokumen administratif karena berpotensi rawan manipulasi.

Justru Klaim kepemilikan kargo tersebut secara langsung menantang prinsip polluter pays principles (Pencemar membayar) dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Namun jika pengadilan mengabulkan tuntutan mereka, pesan yang akan tersampaikan sangatlah luar biasa, bahwa pihak yang beruntung dari kejahatan lingkungan dapat terbebas dari konsekuensi finansial.

Selain itu mencermati perkara tersebut merupakan perkara pidana lingkungan bukan perara perdata karena dari putusan pidana terlihat lex spesialisnya adalah UU PPLH yang diterapkan dalam perkara ini.

Memang kita lihat, pihak pemilik kapal dan kargo, dengan bersikeras menuntut hak milik mereka kembali, secara efektif melalui gugatan perdata seakan berupaya mencoba memisahkan diri dari tindak pidana yang terjadi.

Argumen “pemilik berpotensi dikatakan tidak bersalah” ini, meskipun mungkin sah secara perdata, secara moral dan lingkungan sangatlah tidak dapat diterima.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.