Categories: BATAM

Kasus Narkoba Dua Oknum Karyawan First Club Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan kasus narkotika yang menjerat dua oknum karyawan First Club yakni Deswita Hutagaol/DLH(Pramusaji) dan Lexsi Kelfica/LK(Bar Staf). Dalam perkara ini, Jaksa Pemuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dalam dua berkas terpisah(splitsing).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Pekara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara Deswita Hutagaol terdaftar dalam nomor perkara 149/Pid.SUs/2026/PN Btm, sedangkan perkara Lexsi Kelfica terdaftar dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Btm.

Perkara kedua terdakwa ini sudah dijadwalkan untuk sidang pertama pada Kamis 12 Maret 2026 lalu. Namun karena kedua terdakwa tidak dihadirkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kasus peredaran narkotika di First Club Batam ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu melalui undercove buy(penyamaran).

Dua karyawan First Club Batam ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DLH(pramusaji) dan LK(Bar Staf).

Dari tangan tersangka DLH diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara tersangka LK yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy(penyamaran) dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 24 Oktober 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

27 menit ago

Helm Kuning dan Petualangan Tambang, Hari Pertama Junior Miners Fun Fest 2026 Disambut Antusias

Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…

1 jam ago

BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

3 jam ago

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…

3 jam ago

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?

Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…

3 jam ago

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International Kalau dulu kamu atau keluargamu…

4 jam ago

This website uses cookies.