Categories: BATAMHUKUM

Kasus Pencurian Dua Oknum Advokat P19, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Kepri

BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas perkara kasus pencurian di PT AMI dengan tersangka dua oknum Advokat di Batam berinisial ARR dan RI masuk Tahap P19.

Jaksa Peneliti Kejati Kepri mengembalikan mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri karena dinilai belum lengkap.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng kepada SwaraKepri, Rabu 1 November 2023.

“Untuk kasus tersebut, baru 3 hari yang lalu Jaksa Peneliti menerbitkan P19 kepada penyidik Kepolisian dan menerbitkan beberapa petunjuk. Saat ini, kita masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak Kepolisian untuk P19 tersebut nanti akan diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti berkas P19 tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila berkas P19 dan beberapa petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik Kepolisian nantinya akan diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri barulah diterbitkan P21 untuk kasus tersebut.

“Jika dinyatakan lengkap baru kita terbitkan P21 baru bisa masuk ke tahap 2 pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, tersangka ARR diduga melakukan pencurian di PT AMI sebesar Rp8,975 Miliar.

Sementara tersangka RI diduga melakukan pencurian di PT AMI diperkirakan mencapai puluhan Miliar.

Berita sebelumnya, Dua orang oknum advokat di Batam masing-masing berinisial ARR dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan PT AMI yang berada di Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Kamis 12 Oktober 2023 siang.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka, hal ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan saat ini proses pemeriksaan masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Kata dia, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 usai dilaporkan oleh Lim Chui Lan yang merupakan Abang dari Lim Siang Huat Lan WNA Singapura yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

“Untuk Pasal yang dijerat sesuai dengan SPDP Polda Kepri kepada Kejati Kepri pada tanggal 2 Oktober 2023. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.