BATAM – Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar dialog publik untuk mengawal proses revisi atau perubahan PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di RM Kondang, Batu Aji, Batam, Senin 22 September 2025 malam.
Kegiatan yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn (Dosen Progam Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam) dan Distrawandi selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau.
Diskusi diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Batam, diantaranya Universitas Ibnu Sina, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan Universitas Putera Batam (UPB).
Implikasi Hukum Revisi PP 46 Tahun 2007
Dalam pemaparannya, Dr. Diki menjelaskan bahwa dalam wacana revisi PP 46 Tahun 2007, ada beberapa pasal dalam PP tersebut yang berpotensi menjadi dasar perluasan kewenangan BP Batam, yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 8.
Menurut dia, revisi PP 46 Tahun 2007 bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan perluasan yurisdiksi hukum yang memperbesar peran BP Batam atas wilayah kepulauan strategis di perbatasan.
Meski demikian ada implikasi hukumnya yakni, pasal 2 akan diperluas cakupannya sehingga FTZ mencakup 22 pulau. Pasal 3 diperkuat untuk legitimasi kelembagaan BP Batam mengelola wilayah yang lebih luas.
“Revisi PP 46/2007 yang memperluas kewenangan BP Batam membawa implikasi hukum yang luas dan kompleks. Sejarah penguasaan lahan di Batam menunjukkan bahwa pemberlakuan HPL seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat,”tegasnya.
Minimnya Partisipasi Publik
Dr. Diki juga menyampaikan bahwa wacana perubahan PP 46 Tahun 2007 cenderung dilakukan secara tertutup tanpa konsultasi luas dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.
Menurutnya, ketiadaan partisipasi publik berpotensi melahirkan regulasi yang tidak legitimate secara sosial, sekalipun sah secara formal.
“Wacana Perubahan PP 46 tahun 2007 terhadi ambiguitas, karena harus ada transparansi dan akuntabilitas serta proses-proses harus dilewati. Perubahan PP setidaknya harus memiliki kepastian hukum,”tegasnya.
Urgensi Revisi PP 46 Tahun 2007 dan Pengawasan
Sementara itu Ketua HNSI Kepri, Distrawandi menyoroti soal urgensi perubahan PP 46 Tahun 2007 dan pengawasan.
“Apa urgensinya PP tersebut direvisi, siapa yang diuntungkan? siapa yang menikmati dan bagaimana cara mengawasinya?”tegasnya.
Tiga Tuntutan Mahasiswa
Kegiatan dialog publik wacana Perubahan PP No 46 Tahun 2007 ditutup dengan pembacaan tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam.
Tiga poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Batam:
1. Menolak rencana perubahan PP No. 46 Tahun 2007.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kinerja BP Batam.
3. Menuntut pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau, khususnya dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Usai acara, Dr. Diki menegaskan bahwa kegiatan dialog publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Batam adalah salah bentuk aspirasi masyarakat dalam mengawal revisi perubahan PP 46 Tahun 2007 terkait kewenangan BP Batam..
“Kegiatan kita disini bertjuan untuk mendapatkan peluang untuk bertarsipiasi dalam perubahan atau revisi PP 46 Tahun 2007,”ujarnya kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan Distrawandi. Ia mengatakan kegiatan dialog publik ini digelar untuk mendorong adanya transparansi terkait revisi PP 46 Tahun 2007.
“Kita mengapresiasi kegiatan dialog publik yang dibuat Aliansi Mahasiswa Batam ini. Hari ini kita berdialog supaya pemerintah pusat dan BP Batam lebih transparan soal revisi PP 46 Tahun 2007,”pungkasnya./RD
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kualitas layanan tetap optimal bagi pengguna jalan tol, PT…
Indodana Finance kembali hadir mendukung gelaran pameran gadget akbar Festival Belanja erafone yang diadakan di…
Diangkat dari kisah nyata perjuangan Shella & Albi, Film Sampai Titik Terakhirmu hadir di bioskop…
Majalengka, 19 September 2025 - PT Metropolitan Land Tbk (Metland) resmi memulai proyek terbarunya, Metland Kertajati,…
Lewat EDC Fazz Agen, siapa pun bisa jadi mini ATM: tarik tunai, transfer, hingga pencairan…
Indonesia menghasilkan sekitar 6,8 juta ton sampah plastik setiap tahun, dengan 4,8 juta ton di antaranya…
This website uses cookies.