Kejari Batam Telah Terima SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) terkait kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam. “Kami … Lanjutkan membaca Kejari Batam Telah Terima SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan