Categories: Lingga

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep

LINGGA-Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka terkait pekara kasus tindak pidana korupsi dana pemeliharaan pekerjaan pengecatan pagar dan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, dengan nilai Rp1,2 miliar pada 2018 lalu.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan saat dalam gelar pekara yakni, tersangka pertama AWS, selaku KPA, dan PPK, dalam kegiatan pengecatan dan pemelihara RSUD Dabo Singkep.

Dan tersangka kedua SN, adalah yang diperintahkan oleh tersangka AWS untuk mengendalikan segala kegiatan tersebut dan SN tidak masuk dalam sruktur pengadaan pengecatan tersebut, melainkan seorang pegawai PTT, Pemkab Lingga.

Hasil kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka sesuai dengan hasil perhitungan BPKP, sebesar Lima ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Joshua Tobing, menyampaikan, dari hasil penyidikan dan dilengkapi dengan beberapa alat bukti yang telah dimiliki dalam penyidikan bahwa kedua orang tersangka sudah memenuhi unsur telah menyalahi aturan dan melakukan tindak pidana korupsi.

”Kitapun sudah menyampaikan sesuai dengan prosedur surat penetapan tersangka pada Kamis lalu, dan untuk kedua tersangka tersebut belum kita lakukan penahanan, untuk pengecekan akan kita koordinasikan dengan bagian Intel,” kata Joshua pada Jumat (20/3/2020).

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU pidana.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dilakukan,” imbuhnya.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

3 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

7 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

7 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

8 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

8 jam ago

This website uses cookies.