Categories: HUKUMKEPRI

Kekhawatiran Uba Jika Tak Gugat SK-AKD DPRD Kepri

BATAM – Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan kekhawatirannya soal pengesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 jika tidak ia gugat.

Dirinya menuturkan bahwa gugatan tersebut murni karena dirinya tidak ingin ada masalah yang menyanderanya di kemudian hari.

Pasalnya SK-AKD lama yang telah disahkan tanpa revisi memiliki celah. Hal itu menurutnya merupakan kebiasaan buruk yang harus segera diubah supaya tidak menjadi kebiasaan dan melembaga.

“Saya hanya memastikan AKD itu berjalan dengan baik dan dia harus berpedoman dengan tatib. Prinsipnya saya hanya mau membantu biar pemahaman undang-undang dan aturan hukum yang ada tidak ditabrak sana sini,” tegas Uba ketika ditemui, Senin (13/01/2020).

Kata Uba, dirinya khawatir pengesahan SK-AKD yang melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib berimplikasi pada hukum.

Menjadi fatal apabila penetapan AKD ini diteruskan, maka sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat berdampak pada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi ketika kita tidak bisa mempertanggung jawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang kita buat, dia bisa jadi pidana dan penyalahgunaan keuangan negara,” katanya.

“Intinya saya gak mau bermasalah di kemudian hari. Hukum ini kan ketika melakukan kesalahan 5-10 tahun bisa diungkit,” sambungnya.

Uba juga menjelaskan bahwa tata tertib 2014-2019 yang lama hanya ada enam fraksi di dalamnya. Sedangkan periode 2019-2024 ada sembilan fraksi.

Artinya ada beberapa fraksi baru di periode sekarang yang tidak ikut mengesahkan Tatib lama tersebut.

“Kami sebutkan dalam gugatan berkeberatan atas keputusan itu. Dan pendapat fraksi, jika ini tetap diteruskan pembentukan AKD tanpa di sahkan Tatib baru, kami akan menggugat ke PTUN. Dan intinya saya mengambil langkah agar mempermudah teknis ke depan,” tutup Uba.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

4 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

5 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

6 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

7 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

8 jam ago

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

8 jam ago

This website uses cookies.