Categories: HUKUMKEPRI

Kekhawatiran Uba Jika Tak Gugat SK-AKD DPRD Kepri

BATAM – Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan kekhawatirannya soal pengesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 jika tidak ia gugat.

Dirinya menuturkan bahwa gugatan tersebut murni karena dirinya tidak ingin ada masalah yang menyanderanya di kemudian hari.

Pasalnya SK-AKD lama yang telah disahkan tanpa revisi memiliki celah. Hal itu menurutnya merupakan kebiasaan buruk yang harus segera diubah supaya tidak menjadi kebiasaan dan melembaga.

“Saya hanya memastikan AKD itu berjalan dengan baik dan dia harus berpedoman dengan tatib. Prinsipnya saya hanya mau membantu biar pemahaman undang-undang dan aturan hukum yang ada tidak ditabrak sana sini,” tegas Uba ketika ditemui, Senin (13/01/2020).

Kata Uba, dirinya khawatir pengesahan SK-AKD yang melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib berimplikasi pada hukum.

Menjadi fatal apabila penetapan AKD ini diteruskan, maka sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat berdampak pada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi ketika kita tidak bisa mempertanggung jawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang kita buat, dia bisa jadi pidana dan penyalahgunaan keuangan negara,” katanya.

“Intinya saya gak mau bermasalah di kemudian hari. Hukum ini kan ketika melakukan kesalahan 5-10 tahun bisa diungkit,” sambungnya.

Uba juga menjelaskan bahwa tata tertib 2014-2019 yang lama hanya ada enam fraksi di dalamnya. Sedangkan periode 2019-2024 ada sembilan fraksi.

Artinya ada beberapa fraksi baru di periode sekarang yang tidak ikut mengesahkan Tatib lama tersebut.

“Kami sebutkan dalam gugatan berkeberatan atas keputusan itu. Dan pendapat fraksi, jika ini tetap diteruskan pembentukan AKD tanpa di sahkan Tatib baru, kami akan menggugat ke PTUN. Dan intinya saya mengambil langkah agar mempermudah teknis ke depan,” tutup Uba.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

37 menit ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

4 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

4 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

5 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

5 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.