Categories: TEKNOLOGI

Kemenkominfo Cabut Izin Siar 18 Stasiun Radio Lokal

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 18 radio yang belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Izza, mengemukakan ‎alasan Kemenkominfo mencabut perpanjangan izin 18 stasiun radio tersebut karena seluruh stasiun radio lokal itu belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 34 undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali

Selain itu, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo No.18/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

“Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/4).

Sejumlah stasiun radio yang dikenakan sanksi‎ itu di antaranya adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo.

Dia menjelaskan seluruh stasiun radio tersebut juga telah diberikan surat teguran I dan II, hingga diberi sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut.

Menurutnya, lembaga penyiaran yang keberatan dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut dapat segera mengajukan keberatan ke Kominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo No 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

“Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran,” katanya. Demikian dilansir dari Bisnis.com.

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Bisnis.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.