JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 18 radio yang belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Izza, mengemukakan alasan Kemenkominfo mencabut perpanjangan izin 18 stasiun radio tersebut karena seluruh stasiun radio lokal itu belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 34 undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali
Selain itu, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo No.18/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.
“Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/4).
Sejumlah stasiun radio yang dikenakan sanksi itu di antaranya adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo.
Dia menjelaskan seluruh stasiun radio tersebut juga telah diberikan surat teguran I dan II, hingga diberi sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut.
Menurutnya, lembaga penyiaran yang keberatan dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut dapat segera mengajukan keberatan ke Kominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo No 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.
“Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran,” katanya. Demikian dilansir dari Bisnis.com.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Bisnis.com
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.