Categories: TEKNOLOGI

Kemenkominfo Cabut Izin Siar 18 Stasiun Radio Lokal

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 18 radio yang belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Izza, mengemukakan ‎alasan Kemenkominfo mencabut perpanjangan izin 18 stasiun radio tersebut karena seluruh stasiun radio lokal itu belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 34 undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali

Selain itu, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo No.18/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

“Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/4).

Sejumlah stasiun radio yang dikenakan sanksi‎ itu di antaranya adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo.

Dia menjelaskan seluruh stasiun radio tersebut juga telah diberikan surat teguran I dan II, hingga diberi sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut.

Menurutnya, lembaga penyiaran yang keberatan dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut dapat segera mengajukan keberatan ke Kominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo No 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

“Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran,” katanya. Demikian dilansir dari Bisnis.com.

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Bisnis.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.