Categories: HeadlinesLingga

Kementan Minta Lingga Terbitkan Perda LP2B

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal ini dimaksudkan untuk memproteksi lahan pertanian yang sudah dibangun pemerintah agar terlindungi secara konsisten dari kegiatan alih fungsi lahan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari di ruang kerjanya, pada Jumat (5/10/2018).

“Ini juga jadi salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan jalan usaha tani tanaman pangan di Kementerian Pertanian,” ungkapnya.

Menurut dia, penerbitan Perda LP2B tersebut merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor : 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang ditetapkan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sebenarnya, setiap daerah sudah memiliki dasar untuk menerbitkan Perda LP2B, yakni dari RTRW. Jadi, kalau Lingga ingin mendapatkan DAK jalan usaha tani, syaratnya harus ada Perda LP2B,” ujarnya.

Keuntungan lain yang diperoleh atas penerbitan Perda LP2B ini, kata Syukur, pemerintah punya kewajiban yang diatur Undang – Undang untuk melakukan pembinaan bagi setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan berkelanjutan.

“Kewajiban pembinaan itu meliputi, pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat,” bebernya.

Bupati Lingga, Alias Wello menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tentang percepatan ekspor dan pengembangan usaha pertanian di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

“Jujur, saya senang dengan adanya nota kepahaman ini. Paling tidak, Lingga tidak lagi bekerja sendirian, tapi ada sinergi yang mengikat dengan Pemerintah Provinsi. Persoalan infrastruktur pengairan yang selama ini menjadi kendala percepatan usaha pertanian di Lingga bisa kita atasi bersama,” jelas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri tim dari Biro Perencanaan, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alasintan), serta Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Awe memaparkan beberapa kegiatan prioritas yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk percepatan pengembangan usaha pertanian.

Kegiatan prioritas yang dibutuhkan Lingga tersebut antara lain, Irigasi, Embung, Jalan Usaha Tani, Balai Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Pusat Kesehatan Hewan, Rice Milling Unit dan Balai Penyuluhan Pertanian. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.