BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo beserta jajaran melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pimpinan, Kamis (23/11/2017).
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, memimpin pertemuan dengan menyampaikan persoalan-persolan yang ada di Kota Batam. Seluruh regulasi yang terlibat baik BP Batam dan Pemko Batam mesti bersinergi dengan baik.
“Tentunya, dengan kesinergian yang dibangun dapat mencapai tujuan yang sama-sama kita inginkan bahwa Batam terus maju dan berkembang, tidak mengabaikan persoalan-persolan masyarakat di Kota Batam,” terang Nuryanto.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Iman Sutiawan mengatakan, pihaknya menyampaikan terkait tidik-titik kampung tua yang ada di daerah hinterland. Hingga saat ini titik koordinat kampung tua belum juga ditentukan oleh BP Batam bersama dengan Pemko Batam.
“Selanjutnya, legalitas daerah yang sudah ditetapkan menjadi kampung tua agar segera diterbitkan surat yang menjadi pegangan masyarakat,” terang Iman.
Ia menambahkan, di depan Pulau Seraya atau Janda Berhias, Kecamatan Belakangpadang ratusan hektar lahan yang sudah ditimbun menjadi persoalan bagi masyarakat setempat. Hingga saat ini masyarakat setempat khususnya nelayan yang tinggal di wilyah tersebut belum juga diberikan solusinya oleh BP Batam. Utntuk itu dengan pertemuan ini diharapan dapat melahirkan solusi yang real.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Bustamin menyatakan, pemasalahan lahan di Punggur yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah saat ini menjadi persoalan yang sangat krusial dan perlu secepatnya dicarikan solusinya.
“Dari data yang diperoleh Komisi III alokasi lahan buat TPA seluas 47 hektar namun yang ada saat ini hanya 26 hektar saja. Berikutnya, lahan bagi pengepul limbah berbahaya saat ini perlu ditambahkan, mengingat lokasi yang ada saat ini sudah tidak mencukupi dan menampung limbah berbahaya (B3). Kedepanya dengan pertemuan ini diharapkan BP Batam dengan Pemko Batam dapat bersinergi untuk membangun Batam yang lebih baik lagi,” terang Bustamin.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto,pada pertemuan tesebut menyampaikan persoalan-persoalan yang masuk ke dewan dari masyarakat terkait lahan baik sengketa maupiun yang laiinya sebesar 85 persen.
“Dewan tidak bisa membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat terkait lahan karena setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak BP Batam menutus jajaranya yang tidak dapat memberikan keputusan langsung, kedepanya diharapkan “jangan ada dusta diantara kita,” terang Budi.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, secara hukum yang resmi hubungan BP Batam dengan Pemko Batam belum ada yang resmi mengatur tentang kedua lembaga tersebut.
Namun demikian, pihaknya menyatakan hubungan yang terjalin saat ini karena pemahaman yang sama tentang Batam. BP Batam bertanggungjawab kepada Dewan Kawasan, Kementerian Ekonomi, Kementrian Keuangan, Kementrian Perdagangan dan lainya.Pada dasarnya pihaknya sangat bersedia dan terbuka melakukan komunikasi, koordinasi kepada DPRD Kota Batam untuk pembangunan dan kemajuan daerah ini.
“Hal inilah yang dilakukan BP Batam dengan melakukan roadshow keberbagai stakeholder yang ada di Kota Batam. Sebelumnya pihknya sudah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Walikota Batam beserta jajaranya. Kedepanya dihapakan komunikasi dan koordinasi ini dapat berlanjut dengan baik,” terang Lukita.
Selain membahas persoalan pembangunan di Kota Batam, Pimpinan dan Ketua Komisi DPRD Kota Batam juga menyampikan terkait perkembangan investasi, pariwisata, pendidikan, pariwisata dan revisi Perka Nomor 10 tentang penyelenggaraan administrasi lahan oleh BP Batam. (r)
Editor : Roni Rumahorbo
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…
BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…
Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…
This website uses cookies.