Edi Rahmat mengatakan bahwa akad nikah mereka tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, karena mereka nikah memakai wali hakim. Terlebih kedua orang tua mempelai wanita itu sudah meninggal dan baru saja masuk Islam atau mualaf.
“Mereka berinisiatif nikah disini, saya sangat senang, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban saya. Nikah merekapun tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, sudah menjadi syarat jika nikah memakai wali hakim salah satu yang bisa menikahkan adalah saya selaku kepala KUS. Alhamdulillah akad nikah berlangsung dengan hikmat dan lancar. Semoga mereka menjadi pasangan yang sakinah mawadah warahmah,”ujarnya.
Diketahui Edi Rahmad Masuk Rumah Sakit senin (2/02/2025), diruang VIV RS mesra dan baru dizinkan pulang Pada Kamis mendatang (7/02/2025)./ZD
Page: 1 2
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…
This website uses cookies.