Edi Rahmat mengatakan bahwa akad nikah mereka tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, karena mereka nikah memakai wali hakim. Terlebih kedua orang tua mempelai wanita itu sudah meninggal dan baru saja masuk Islam atau mualaf.
“Mereka berinisiatif nikah disini, saya sangat senang, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban saya. Nikah merekapun tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, sudah menjadi syarat jika nikah memakai wali hakim salah satu yang bisa menikahkan adalah saya selaku kepala KUS. Alhamdulillah akad nikah berlangsung dengan hikmat dan lancar. Semoga mereka menjadi pasangan yang sakinah mawadah warahmah,”ujarnya.
Diketahui Edi Rahmad Masuk Rumah Sakit senin (2/02/2025), diruang VIV RS mesra dan baru dizinkan pulang Pada Kamis mendatang (7/02/2025)./ZD
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.