Edi Rahmat mengatakan bahwa akad nikah mereka tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, karena mereka nikah memakai wali hakim. Terlebih kedua orang tua mempelai wanita itu sudah meninggal dan baru saja masuk Islam atau mualaf.
“Mereka berinisiatif nikah disini, saya sangat senang, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban saya. Nikah merekapun tidak bisa diwakilkan kepada yang lain, sudah menjadi syarat jika nikah memakai wali hakim salah satu yang bisa menikahkan adalah saya selaku kepala KUS. Alhamdulillah akad nikah berlangsung dengan hikmat dan lancar. Semoga mereka menjadi pasangan yang sakinah mawadah warahmah,”ujarnya.
Diketahui Edi Rahmad Masuk Rumah Sakit senin (2/02/2025), diruang VIV RS mesra dan baru dizinkan pulang Pada Kamis mendatang (7/02/2025)./ZD
Page: 1 2
Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…
Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…
Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…
FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…
Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…
JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…
This website uses cookies.