BATAM – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad menjalani pemeriksaan di unit V Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pengrusakan terumbu karang di pantai Melayu, Rempang Cate, Batam, Kamis 31 Agustus 2023.
Pantauan SwaraKepri di Polresta Barelang, Gerisman Achmad dan sepuluh orang masyarakat Rempang lainnya sejak pukul 10.00 WIB telah memasuki ruang unit V Satreskrim Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.
Ketua Tim Penasehat Hukum KERAMAT, Alfons Loemau mengatakan, Gerisman Achmad dipanggil oleh pihak Kepolisian sebagai saksi atas laporan dugaan pengrusakan terumbu karang yang diatur Undang-undang No 1 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disekitarnya.
“Oleh karena itu beliau dipanggil. Pemanggilan ini kami pertanyakan juga, sebenarnya apa yang dirusak oleh beliau ini. Kalaupun ada beliau ini membongkar batu yang ada disekitar pantai yang ia kelola, saya kira itu bukanlah suatu pengrusakan. Tetapi karena sudah ada pendapat daripada para-para ahli dari ilmu lingkungan jadi beliau dipersangkakan,” ujarnya kepada SwaraKepri saat istirahat pemeriksaan.
“Kalau seperti itu yang dipersangkakan, mungkin cerita panjang yang harus kita bedah. Karena, pengrusakan ini kaitannya dengan pencemaran kalau kita lihat di Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Maka, jika beliau ini melakukan pengrusakan ada unsur-unsur kimia tanah, kimia karang, kimia laut dan sebagainya yang telah dirusak. Hal-hal seperti ini yang kadang-kadang membuat kita bingung termasuk juga pada Persidangan nanti. Karena pasti akan ditanyakan oleh Majelis Hakim,” lanjutnya.
Alfons Loemau juga mengaku belum mengetahui berapa banyak atau berapa luas area terumbu kurang yang mengalami kerusakan, karena dalam pemeriksaan hanya ada suatu tanggul tembok yang dibangun oleh Gerisman Achmad untuk menahan abrasi di pantai Melayu.
“Jadi, apakah orang memasang tanggul tembok atau batu miring di wilayah pantai yang dikelolanya untuk menahan abrasi dari air laut itu termasuk kriteria pengrusakan ? Terus terang kami sebagai pendamping saat ini juga sedang bertanya-tanya apa yang sebenarnya yang terjadi,” ungkapnya.
Kata dia, pemeriksaan pagi tadi baru menanyakan tentang identitas warga masyarakat Rempang yang dipanggil, aktivitas dan kegiatan masyarakat, situasi saat ini di kampung Rempang, sudah berapa lama tinggal di kampung tersebut dan sebagainya.
“Kalau warga masyarakat ini memang melakukan pengrusakan terumbu karang di pantai tersebut, saya kira saat ini pasti kondisi pantainya bukanlah seperti yang ada sekarang. Selanjutnya, kalau pantai itu telah menjadi tempat wisata, wisata pantai mana yang pengelolanya sengaja untuk merusak pantai, karena orang atau wisatawan yang datangkan untuk melihat keindahan pantai atau keindahan alam apa adanya, kan logikanya seperti itu,” pungkasnya./Shafix
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.
View Comments