Categories: BATAMHUKUM

Ketua Tim Kuasa Hukum PT JPK Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum PT MRS

BATAM – Ketua Tim Kuasa Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum PT MRS, Andris terkait kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center.

“Gelar perkara membuktikan bahwa kasus ini kasus perdata murni, sehingga tidak layak diproses secara pidana,” ungkap pria yang disapa Boy Kanu tersebut kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis 8 Juni 2023.

Kata dia, PT JPK punya niat baik untuk memberikan seluruh sertifikat, namun PT MRS tidak mau mengambil sertifikat, dan menghindar dari kewajiban bayar adminstrasi sesuai perjanjian pasal 5 ayat (d).

“Sangat jelas, dan telah dibuktikan bahwa PT MRS pernah membayar biaya adminstrasi sebesar Rp 200 juta melalui cek pada awal ruko 20 unit selesai dibangun, meskipun cek itu kosong. Pengalaman inilah yg membuat PT JPK tak mau kecolongan lagi, jadi hrs bayar dulu baru diberikan sertifikatnya,” jelasnya.

Kata dia, PT MRS belum melakukan AJB (Akta Jual Beli) dengan pelapor, sehingga proses penyerahan sertifikat pun tidak bisa dilaksanakan karena belum ada AJB antara PT MRS dengan pelapor sebagai pembeli.

“Jadi PT MRS yang hambat semua proses ini karena tidak mau ambil sertifikat, dan tak ada AJB juga,” jelasnya lagi.

Terkait tanda tangan kuasa yang diberikan PT JPK terhadap pihaknya, Boy Kanu mengatakan, tanda tangan surat kuasa terjadi sebelum klien kami kabur dari Indonesia, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

“10 unit ruko juga yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum PT MRS sudah dipatahkan dalam gelar perkara khusus. Karena terbukti klien kami sudah melayangkan surat 2 kali berturut-turut agar PT MRS datang ambil sertifikat, tapi tidak mau ambil juga, jadi siapa yang salah? Salah sendiri mengapa tidak mau ambil,” tegasnya.

Untuk itu, hal ini kata dia, perlu diluruskan bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut tidak ada rekomendasi dari Bareskrim Polri mendukung Polda Kepri agar mengejar atau menangkap klien kami 2 orang tersangka yang kabur.

“Ini berita menyesatkan. Yang benar adalah kasus ini adalah kasus murni perdata dan dijelaskan kepada pelapor yakni ibu Yani agar segera tempuh upaya perdata melalui LPSK, lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Indonesia). Jadi keliru kalau hasil gelar perkara khusus agar 2 org klien kami harus dikejar, dan ditangkap,” bebernya

Justru sebaliknya, menurutnya, PT MRS yang menerima uang dari pelapor lah yang harus bertanggungjawab. Sebab azas hukum pidana (Kasualitas), siapa yang berbuat dia lah yang bertanggungjawab.

“Dalam hal ini PT MRS yang menjual ruko, dan menerima uang dari pembeli, maka dialah yang bertanggungjawab secara pidana, bukan PT JPK,” ungkapnya.

Setelah gelar perkara, kata dia, maka kuasa hukum PT MRS dan kuasa hukum PT JPK, bersepakat untuk selesaikan secara perdata karena memang kasus ini murni perdata.

“Oleh karena itu, jika PT MRS sudah siap untuk bayar sertifikat, maka PT JPK dengan senang hati menyerahkan semua sertifikat yang sekarang masih dipegang oleh PT JPK. Jadi, kalau mau selesai, ya bayar saja sertifikat sebanyak 51 sertifikat, dan bayar juga cek kosong 200 juta itu, maka urusan jadi beres. Jadi tidak perlu bicara banyak lagi, kalau bisa kuasa hukum PT MRS segera wujudkan kesepakatan kita setelah gelar perkara, supaya para pelapor bisa membawa pulang sertifikat mereka,” pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.