BATAM – LSM Barelang kembali menyoroti kinerja Satpol PP Kota Batam yang tidak melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pemilik toko bangunan yang menempatkan barang dagangannya di badan jalan.
“Berdasarkan investigasi LSM Barelang selama 5 tahun, umumnya toko bangunan menempatkan barang-barang dagangan jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, bahkan di saluran air tapi tidak tersentuh Satpol PP, ada apa? ujar Ketua LSM Barelang Yusril Koto kepada Swarakepri.com, Kamis(4/8/2016) siang.
Dia mengatakan sekitar 6 bulan lalu, pihaknya pernah mempersoalkan salah satu toko bangunan di Ruko Marbella Batam Kota yang menempatkan barang-barang dagangan berupa keramik di badan jalan.
“Saat pemilik toko ditanya, dia mengaku membayar Rp 500 ribu per bulan kepada oknum Satpol PP berinisial A,” bebernya.
Terkait masalah ini lanjut Yusril, LSM Barelang telah menyampaikan surat permintaan tindakan penertiban kepada Kasatpol PP, tapi hingga saat tidak dijalankan.
“Dengan fakta itu, kami menduga toko bangunan lain di Batam juga diperlakuan istimewa,” jelasnya.
Dijelaskannya tindakan pembiaran yang dilakukan Satpol PP Kota Batam merupakan suatu keanehan, karena dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan Pasal 6 Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2013 tentang SOTK Satpol PP ditegaskan untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelaku usaha yang menempatkan benda-benda material bangunan dengan maksud untuk menjalankan suatu usaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan.
Saat berita ini diunggah Kasatpol PP Kota Batam Hendri belum berhasil dikonfirmasi.
(RED/JEF)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.