Terkait kemunculan Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Pihak Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki legalitas pendirian kerajaan baru itu. Pihak kepolisian juga akan mendalami latar belakang pendirian kelompok itu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyebutkan ada dua tim dari Direktorat Intelkam serta tim dari Direktorat Kriminal Umum yang nantinya akan diturunkan dalam penyelidikan.
Pemeriksaan awal akan difokuskan terkait legalitas pendirian, kesejarahan dan aspek sosial masyarakat kerajaan yang diklaim dipimpin oleh warga Purworejo bernama Totok Santosa dan istrinya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan akan menutup kegiatan Keraton Agung Sejagat karena dinilai meresahkan warga dan terindikasi menyimpang. Hal ini disampaikan oleh Asisten 3 Setda Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad.
Pram Prasetyo juga menjelaskan pemerintah dan pihak terkait akan terus mendalami hal-hal yang mengindikasikan kegiatan Keraton Agung Sejagat yang menyimpang bangunan keraton juga diketahui tidak memiliki izin.
Totok Santosa yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin kelompok Keraton Agung Sejagat yang mengaku menguasai seluruh kerajaan di dunia bersama sang istri Dyah Gitarja atau dipanggil Kanjeng Ratu. Mereka mengaku sebagai juru damai dan penerus Kerajaan Majapahit.
Totok bahkan menyebut tidak perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas Warga Negara Indonesia karena Indonesia dianggapnya sebagai bagian dari keraton itu.
Namun sejumlah warga sekitar Desa Pogung Jurutengah, Purworejo, Jawa Tengah menolak kehadiran kelompok ini. Warga mengaku resah dan meminta para pengikutnya untuk segera sadar karena dianggap telah menyimpang.
Sumber: KompasTV