Categories: BATAMBP BATAM

Komitmen Penyediaan Air Baku, BP Batam dan Korea Sepakati Action Plan Perpanjangan Proyek IPAL

Kebutuhan Air Semakin Meningkat, IPAL Berhasil Diperpanjang

BATAM – Kebutuhan air di Kota Batam diprediksi akan terus mengalami peningkatan mencapai 7.000 liter per detik (lpd) pada tahun 2045.

Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Tambunan mengatakan bahwa Batam memiliki keterbatasan daya dukung lahan dalam mendorong pemenuhan air melalui bendungan atau waduk.

Menurutnya, perlu strategi pengembangan kapasitas penyediaan air baku alternatif untuk memenuhi kebutuhan air minum yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sesuai arahan dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Tim BP Batam kemudian mendorong solusi pemenuhan kebutuhan air minum Batam ke depan, melalui konsep Batam Integrated Total Water Management (BITWM) strategi Pengelolaan Air dan Limbah Terpadu salah satunya adalah dari Recycle Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Pekerjaan konstruksi IPAL memang mengalami penundaan akibat pandemi covid-19 dan kendala teknis di lapangan yang merubah metode kerja. Adapun proyek IPAL Tahap 1 saat ini telah mencapai 90,8 persen.” kata Binsar.

Sementara itu, General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana mengatakan dengan sejumlah upaya konsolidasi, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam kemudian berhasil memastikan pekerjaan konstruksi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimulai kembali setelah disetujuinya perpanjangan waktu hingga September 2024 oleh The Export-Import (Exim) Bank of Korea (EDCF) Korea selaku Lender atau Peminjam.

“Kementerian Keuangan RI sebelumnya telah mengirimkan permohonan resmi ke The Export-Import (Exim) Bank of Korea (EDCF) dan telah disetujui.” Ujar Iyus.

“dengan ini, BP Batam mengharapkan komitmen dari Hansol untuk segera memulai kembali sisa pekerjaan (10%).” Tambah Iyus.

IPAL Ditargetkan Selesai Pada 2024

Sisa konstruksi pekerjaan IPAL harus selesai pada 2024. Hal tersebut disampaikan Binsar dan Iyus saat lawatannya di Kantor The Export-Import Bank of Korea, Seoul, South of Korea, pada Kamis (22/12/2022) waktu Korea.

Dalam pembahasan turut hadir, Kepala Satuan Pemeriksa Intern Konstantin Siboro, Kepala Biro Keuangan Siswanto, Kepala Biro Hukum Alex Sumarna, Manager Operasional dan Pemeliharaan Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Raden Rara Elly Nugrahini, dan Kasubbag Dukungan Strategis Pimpinan Batami Lily Marlina.

Ia bersama jajaran, bertemu dengan Perwakilan dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) The Export-Import Bank of Korea selaku Lender; Sunjin Engineering & Architecture Co, Ltd selaku Konsultan pengawas; Hansol Paper Co, Ltd selaku Kontraktor pelaksana Proyek.

Pertemuan ini secara khusus membahas action plan tindak lanjut permohonan perpanjangan waktu, jadwal pengerjaan kontraktor dan supervisi serta timeline penyelesaian proyek.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.