Categories: Lingga

Konflik Lahan di Desa Memanas, Kades Tinjul Tempuh Jalur Hukum

LINGGA – Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa Tinjul, Amren, tak lagi tinggal diam. Ia secara resmi melaporkan oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lingga pada Senin (21/4/2025), buntut dari berbagai dugaan pelanggaran yang menurutnya sudah kelewat batas.

Tak hanya sekadar adu argumen, Amren menuding kelompok tersebut melakukan tindakan pengancaman, perusakan, hingga menerobos lahan tanpa izin. Baginya, ini bukan lagi soal klaim sepihak, tapi sudah menyentuh ranah hukum.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik. Mediasi sudah kami coba, bahkan di tingkat Polsek Singkep Barat. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan ajakan kami untuk dialog di kantor desa. Maka, pintu negosiasi sudah kami tutup,” tegas Amren.

Amren mengaku kecewa, karena alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, kelompok yang mengaku membela hak masyarakat itu justru memilih jalan konfrontasi.

Menurutnya, tindakan itu bukan hanya merugikan dirinya sebagai pribadi, tapi juga mengancam kewibawaan pemerintah desa dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Kami serahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Harapan kami, proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami ingin hukum hadir dan melindungi kami dari praktik-praktik intimidatif seperti ini,” ujar Amren

Tak sendiri, Amren didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, SH., MH., yang ikut mengawal proses hukum dari awal. Agustinus memastikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polres Lingga.

“Pak Amren sudah dimintai keterangan secara resmi. Beliau mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan kawan-kawannya. Ini bukan hal sepele. Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Agustinus.

Ia juga meminta kepolisian bersikap profesional dan tidak menganggap enteng laporan tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum, meminta agar pihak kepolisian memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Ini penting, bukan hanya untuk keadilan klien kami, tapi juga untuk menjaga marwah hukum di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Amren pun menutup pernyataannya dengan pesan yang cukup keras. Baginya, jabatan kepala desa bukanlah posisi yang bisa ditekan atau diintervensi oleh pihak luar, apalagi yang membawa-bawa nama organisasi tapi bertindak seenaknya.

“Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal prinsip. Kami tidak akan diam jika hukum diinjak-injak, apalagi oleh pihak luar yang tidak punya hak. Kalau kami terus mengalah, maka yang akan hancur adalah kewibawaan pemerintah desa,” pungkasnya./r

Jurnalis - SWARAKEPRI

Recent Posts

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

1 jam ago

PT Thermax Indonesia Tunjukkan Solusi Energi Bersih di Forum Bergengsi WRI Indonesia

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…

2 jam ago

Optimalkan Segmen Kendaraan Bekas, BRI Finance Optimis Targetkan Kontribusi 8% di Tahun 2025

Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…

3 jam ago

KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…

3 jam ago

Ketidakpastian Ekonomi dan Pengeluaran Pasca Lebaran, Karyawan Butuh Dukungan Finansial yang Aman

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…

3 jam ago

AnyMind Group Memperkuat Tim Kepemimpinan dengan Lima Penunjukan Termasuk Chief Product Officer

Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…

3 jam ago

This website uses cookies.