Categories: BISNIS

KPPU Batam akan Pidanakan 5 Pelaku Usaha

BATAM – ‎Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah(KPD) Batam akan mempidanakan 5 pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(Inkracht).

 

Hal ini ditegaskan Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar dilantai 6 Gedung Graha Pena, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(1/4/2016).

 

Lukman mengatakan laporan pidana ini dilakukan‎ untuk mendorong pelaku usaha segera membayar terhadap kas negara sesuai putusan, dan sesuai dengan pasal 44 ayat (4) UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Menurutnya dua perusahaan diantaranya sama sekali belum melakukan pembayaran sejak putusan tahun 2007 lalu yakni PT Alfatama Anugrah Sari Albagi diputus membayar denda Rp 550 juta dan PT Lintas Benua Farma yang diputus membayar Rp 380 juta.

 

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan menyerahkan penyidik melakukan penyidikan, jika tidak juga melakukan pembayaran,” ujarnya.

 

Lukman menyatakan selama ini KPPU sudah melakukan upaya persuasif dan memberikan peringatan terhadap pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela serta sudah merekomendasikan KPA instasi tender agar memberikan sanksi.

 

“Ini upaya hukum tidak bisa ditunda, pasalnya dua perusahaan ini dari tahun 2007 sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran,” tegasnya.

 

Sementara tiga perusahaan lainnya kata Lukman, telah melaksanakan putusan tapi pembayaran dilakukan dengan mencicil.

 

“PT Faedah ‎masih ada kewajiban pembayarannya Rp 22 juta, PT Putra Nusa Perkasa sebesar Rp 46 juta dan terakhir PT Indho Benua Farma sebesar RP 425 juta yang harus dibayar lagi dan itu wajib dibayarkan ke kas negara,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa identitas seluruh pelaku usaha nantinya akan diserahkan kepada penyidik dan akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 216 KUHAP jo pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU no 5 tahun 1999.

 

“Akibat pasal tersebut, mereka terancam pidana serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya 100 miliar atau denda kurungan 6 bulan penjara,” bebernya.

 

Lukman berharap kelima perusahaan ini segera melakukan pembayaran ke kas negara.

 

“Jumlah piutang denda sejak tahun 2000 sampai dengan Februari 2016 di Indonesia sebesar Rp 281 miliar. Dari jumlah tersebut yang setor Rp 211 miliar sehingga piutang yang belum dibayar lebih kurang Rp 69,2 miliar dan itu bukan jumlah yang sedikit‎,”pungkasnya.

 

(red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.