Categories: BISNIS

KPPU Batam akan Pidanakan 5 Pelaku Usaha

BATAM – ‎Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah(KPD) Batam akan mempidanakan 5 pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(Inkracht).

 

Hal ini ditegaskan Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar dilantai 6 Gedung Graha Pena, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(1/4/2016).

 

Lukman mengatakan laporan pidana ini dilakukan‎ untuk mendorong pelaku usaha segera membayar terhadap kas negara sesuai putusan, dan sesuai dengan pasal 44 ayat (4) UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Menurutnya dua perusahaan diantaranya sama sekali belum melakukan pembayaran sejak putusan tahun 2007 lalu yakni PT Alfatama Anugrah Sari Albagi diputus membayar denda Rp 550 juta dan PT Lintas Benua Farma yang diputus membayar Rp 380 juta.

 

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan menyerahkan penyidik melakukan penyidikan, jika tidak juga melakukan pembayaran,” ujarnya.

 

Lukman menyatakan selama ini KPPU sudah melakukan upaya persuasif dan memberikan peringatan terhadap pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela serta sudah merekomendasikan KPA instasi tender agar memberikan sanksi.

 

“Ini upaya hukum tidak bisa ditunda, pasalnya dua perusahaan ini dari tahun 2007 sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran,” tegasnya.

 

Sementara tiga perusahaan lainnya kata Lukman, telah melaksanakan putusan tapi pembayaran dilakukan dengan mencicil.

 

“PT Faedah ‎masih ada kewajiban pembayarannya Rp 22 juta, PT Putra Nusa Perkasa sebesar Rp 46 juta dan terakhir PT Indho Benua Farma sebesar RP 425 juta yang harus dibayar lagi dan itu wajib dibayarkan ke kas negara,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa identitas seluruh pelaku usaha nantinya akan diserahkan kepada penyidik dan akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 216 KUHAP jo pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU no 5 tahun 1999.

 

“Akibat pasal tersebut, mereka terancam pidana serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya 100 miliar atau denda kurungan 6 bulan penjara,” bebernya.

 

Lukman berharap kelima perusahaan ini segera melakukan pembayaran ke kas negara.

 

“Jumlah piutang denda sejak tahun 2000 sampai dengan Februari 2016 di Indonesia sebesar Rp 281 miliar. Dari jumlah tersebut yang setor Rp 211 miliar sehingga piutang yang belum dibayar lebih kurang Rp 69,2 miliar dan itu bukan jumlah yang sedikit‎,”pungkasnya.

 

(red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lovina untuk Slow Traveler: Hot Springs, Vihara, dan Alasan Orang Tidak Mau Buru-Buru Pulang

Inilah yang Lovina tawarkan di luar tur lumba-lumba, dan kenapa pelancong slow travel mulai menaruh…

56 menit ago

Laporan LCM Terhadap HH Club Masih Bergulir di Polresta Barelang, 4 Saksi Sudah Diperiksa

BATAM - Laporan Polisi Lintong Carles Manurung(LCM) terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV…

1 jam ago

Keterampilan Abad 21 bagi Mahasiswa: Bekal Penting untuk Masa Depan Karier

Di era transformasi digital, perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat. Perusahaan tidak lagi hanya mencari…

2 jam ago

Siapkan Dana Pendidikan Anak, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Fleksibel

Memasuki periode kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru, banyak keluarga mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan…

2 jam ago

PTPN Group Catatkan Laba Rp6,39 Triliun, Perkuat Kinerja dan Dampak Sosial

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2025…

3 jam ago

PMII Beberkan Alasan Polisikan Kadisdik Batam Soal Dugaan Eksploitasi dan Manipulasi Anak

BATAM - Pergeraka Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kota Batam telah melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan…

4 jam ago

This website uses cookies.